Pemilu 2024

KPU Sumatera Barat Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara mendaftar Pantarlih adalah dengan menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen sesuai syarat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
KPU RI
KPU RI membuka pendaftaran pantarlih untuk Pemilu 2024. 

a. Surat pendaftaran;

b. Daftar riwayat hidup;

c. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

d. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

e. Pas foto;

Baca juga: Partisipasi Pemilih Pemula Kota Pariaman Masih Rendah, KPU Siapkan Sejumlah Antisipasi

f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

g. Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak menjadi anggota Partai Politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat jasmani rohani, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir (format klik di sini).

Jadwal Tahapan Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

Baca juga: Pemilu 2024: KPU RI bakal Batasi Umur Petugas Penyelenggara Maksimal 55 Tahun

- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

- Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 - 15 Maret 2024.

Baca juga: Pengamanan Seluruh Kantor KPU Ditingkatkan Jelang Pemilu 2024, Petugas Dilatih di SPN

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved