Pemilu 2024
Laporan Balon DPD RI Hanafi Zain Ditolak, Bawaslu Sumbar: Bila Tak Puas Bisa Ajukan Koreksi
Hanafi Zain sebagai pelapor usai sidang menyatakan bahwa KPU Sumbar memang sudah menjalankan tugas secara Undang-undang.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menolak laporan bakal calon DPD RI Hanafi Zain soal dugaan pelanggaran administrasi oleh terlapor KPU Sumbar.
Hal tersebut mengemuka saat sidang putusan sengketa tahapan verifikasi balon DPD RI oleh KPU Sumbar, bertempat di ruang sidang Bawaslu Sumbar, Jumat (20/1/2023).
Hanafi Zain sebagai pelapor usai sidang menyatakan bahwa KPU Sumbar memang sudah menjalankan tugas secara Undang-undang.
"Cuman kita sebagai peserta tentu punya hak meminta pertimbangan dari pekerjaan yang sudah dilakukan KPU. Saya pemegang amanah dari pendukung, tentu kita tidak begitu saja menerima situasionalnya," kata Hanafi.
Adapun kata dia, pihaknya terlebih dahulu mencari celah untuk memperjuangkan sengketa dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Sumbar.
Baca juga: Bawaslu Sumbar Tolak Laporan Balon DPD RI Yan Firdaus, KPU Tak Lakukan Pelanggaran
"Sedang saya pelajari dulu, apabila ada celah, saya akan cari orang untuk memperjuangkan terus. Kita pelajari dengan tim ahli dulu. Bukan kecewa lagi, menurut kami ada dugaan pelanggaran PKPU Nomor 10," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, dalam aturannya, usai putusan dibacakan, para pihak yang tidak puas punya hak mengajukan koreksi putusan.
Koreksi putusan itu, harus disampaikan kepada Bawaslu RI, tiga hari sejak dikeluarkannya putusan.
"Kalau tiga hari tidak disampaikan ke Bawaslu RI, maka putusan dinyatakan sah," ujar Alni.(*)
| Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
|
|---|
| 25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
|
|---|
| 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
|
|---|
| 35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
|
|---|
| 20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.