Pemilu 2024

Laporan Balon DPD RI Hanafi Zain Ditolak, Bawaslu Sumbar: Bila Tak Puas Bisa Ajukan Koreksi 

Hanafi Zain sebagai pelapor usai sidang menyatakan bahwa KPU Sumbar memang sudah menjalankan tugas secara Undang-undang.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
istimewa
Sidang putusan sengketa bakal calon DPD RI, bertempat di ruang sidang Bawaslu Sumbar, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menolak laporan bakal calon DPD RI Hanafi Zain soal dugaan pelanggaran administrasi oleh terlapor KPU Sumbar.

Hal tersebut mengemuka saat sidang putusan sengketa tahapan verifikasi balon DPD RI oleh KPU Sumbar, bertempat di ruang sidang Bawaslu Sumbar, Jumat (20/1/2023).

Hanafi Zain sebagai pelapor usai sidang menyatakan bahwa KPU Sumbar memang sudah menjalankan tugas secara Undang-undang.

"Cuman kita sebagai peserta tentu punya hak meminta pertimbangan dari pekerjaan yang sudah dilakukan KPU. Saya pemegang amanah dari pendukung, tentu kita tidak begitu saja menerima situasionalnya," kata Hanafi.

Adapun kata dia, pihaknya terlebih dahulu mencari celah untuk memperjuangkan sengketa dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Sumbar.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Tolak Laporan Balon DPD RI Yan Firdaus, KPU Tak Lakukan Pelanggaran

"Sedang saya pelajari dulu, apabila ada celah, saya akan cari orang untuk memperjuangkan terus. Kita pelajari dengan tim ahli dulu. Bukan kecewa lagi, menurut kami ada dugaan pelanggaran PKPU Nomor 10," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, dalam aturannya, usai putusan dibacakan, para pihak yang tidak puas punya hak mengajukan koreksi putusan.

Koreksi putusan itu, harus disampaikan kepada Bawaslu RI, tiga hari sejak dikeluarkannya putusan.

"Kalau tiga hari tidak disampaikan ke Bawaslu RI, maka putusan dinyatakan sah," ujar Alni.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved