Pemilu 2024

Bawaslu Sumbar Tolak Laporan Balon DPD RI Yan Firdaus, KPU Tak Lakukan Pelanggaran

KPU Sumbar sesuai laporan dari pelapor hal ini tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
istimewa
Sidang putusan sengketa bakal calon DPD RI, bertempat di ruang sidang Bawaslu Sumbar, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyebut, KPU Sumbar dalam tahapan verifikasi telah melaksanakan tahapan sesuai aturan Undang-undang (UU) yang berlaku.

Hal itu disampaikan majelis sidang Bawaslu Sumbar terkait laporan dari bakal calon (balon) DPD RI Yan Firdaus, tentang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Sumbar, Jumat (20/1/2023).

"Kami memutuskan bahwa terlapor (KPU Sumbar) secara sah dan meyakinkan tidak melakukan dugaan pelanggaran administrasi. Laporan pelapor tidak diterima," ujar majelis sidang yang juga Ketua Bawaslu Sumbar, Alni.

Dikatakannya, KPU Sumbar sesuai laporan dari pelapor hal ini tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur dan mekanisme tahapan pemilu.

Bawaslu dalam perkara ini, katanya, dipastikan dalam posisi netral.

Baca juga: Berita Populer Sumbar: Erupsi Gunung Marapi Mulai Mereda, Jumlah Balon DPD RI yang BMS Administrasi

Hal itu disampaikannya, karena Bawaslu mengambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.

"Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak, telah dianalisa dan menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan," kata dia.

Diketahui, pada sidang putusan Bawaslu Sumbar, pelapor Yan Firdaus tidak menghadiri sidang putusan.

Kata Alni, meski pelapor tidak menghadiri sidang, hasil putusan tetap dibacakan.

"Alasan tidak hadir memang tidak disampaikan ke panitia kami, sebelum persidangan kami sudah mengontak yang bersangkutan. Putusan tetap dibacakan, kewajiban persidangan yang sudah dilaksanakan," pungkas Alni.

Baca juga: 12 Orang Balon DPD RI Sumbar Belum Memenuhi Syarat Administrasi, Tenggat Perbaikan 1 Pekan

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, dalam proses verifikasi administrasi, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada.

"Artinya apa yang dilakukan KPU Sumbar selama ini sudah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur," kata Yanuk. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved