Kabupaten Agam

Pemuda Berinisial R di Candung Agam Ditangkap Polisi Gegara Aniaya Pacar

Pemuda berinisial R (26), diduga melakukan penganiayaan kepada pacarnya dengan cara menusuk dada korban menggunakan pisau.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Dok. Reskrim Polresta Bukittinggi
Seorang pemuda ditangkap polisi karena menganiaya pacarnya di Tilatang Kamang, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Seorang pemuda ditangkap polisi karena menganiaya pacarnya di Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (18/1/2023).

Pemuda berinisial R (26), diduga melakukan penganiayaan kepada pacarnya dengan cara menusuk dada korban menggunakan pisau.

Penganiayaan itu, terjadi pada Selasa (17/1/2023) lalu, sekira pukup 09.30 WIB pagi di rumah korban yang beralamat di Kamang Hilia, Agam, Sumbar.

Mendapati laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan pencarian kepada Pelaku R. Kini pelaku R telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, pelaku R diamankan di rumahnya yang berada di Candung, Agam, Sumbar.

Baca juga: Polres Solok Kota Tangani 261 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2022, Mayoritas Penganiayaan Ringan

Baca juga: Empat Siswa SMA di Pariaman Menjadi Tersangka Tindak Penganiayaan, Diamankan Polres Pariaman

"Antara pelaku dan korban ini memiliki hubungan yang dekat, bisa dikatakan pacaran," kata Fetrizal kepada TribunPadang.com.

Semula, kata Fetrizal, unit Reskrim Polresta Bukittinggi bekerjasama dengan Reskrim Polsek Tilatang Kamang untuk penyelidikan dan penangkapan pelaku aniaya pacar.

"Pelaku ini diamankan tanpa perlawanan dan langsung kita boyong ke Mako Polresta Bukittinggi dini hari tadi, untik pemeriksaan lebih lanjut," terang Fetrizal.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved