Empat Siswa SMA di Pariaman Menjadi Tersangka Tindak Penganiayaan, Diamankan Polres Pariaman
Sebanyak empat orang siswa sekolah di Kota Pariaman terlibat dalam tindak Penganiayaan secara bersama-sama, Senin (1/8/2022).
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sebanyak empat orang siswa sekolah di Kota Pariaman terlibat dalam tindak penganiayaan secara bersama-sama.
Kasatres krim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di lapangan futsal kawasan Desa Air Santok pada Senin (1/8/2022).
"Keempat tersangka ini datang ke tempat korban penganiayaan yang sedang bermain futsal, lalu menghajarnya nya secara bersama-sama," katanya pada TribunPadang.com, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Antisipasi Tawuran, Polres Pariaman Bentuk Tim Patroli, Lakukan Sosialisasi ke Sekolah
Baca juga: Hindari Mobil Parkir, Sebuah Mobil Box Terjungkal di Pariaman, Korban Mengalami Luka Ringan
Dari empat tersangka ini 3 di antaranya berasal dari satu sekolah yang sama, satu lagi pernah bersokolah di tempat yang sama dengan 3 tersangka tersebut.
Keempatnya berasal dari satu sekolah setara SMA di Kota Pariaman.
Inisial keempat tersangka ini FA (16), AWP (16), VRS (17) dan RA (18).
Tiga diantara empat pelaku tersebut saat ini statusnya masih di bawah umur, serta korban penganiayaan juga masih di bawah umur.
Baca juga: Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Baca juga: Info Cuaca Sumbar Hari Ini: Potensi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur Pasbar, Padang Pariaman, Padang
"Jadi saat keempatnya datang ke lapangan futsal, mereka memanggil korban dan langsung menghajarnya secara bersama-sama," kata AKP Muhamad Arvi.
Tersangka ini melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong.
Kondisi korban yang dianiaya ini mengalami luka lebam dan luka-luka ringan.
Sehabis melakukan Penganiayaan tersebut, barulah Satreskrim Polres Pariaman mendapat pengakuan dan langsung mencokok tersangka ke kediaman masing-masing.
Baca juga: Tanggapan Tokoh Masyarakat Kota Pariaman Tentang Tabuik Fashion Week, Dilakukan di Tempat Wisata
Kata AKP Muhamad Arvi penyebab penganiayaan ini adalah dendam dari perkelahian yang sebelumnya pernah tejadi antara mereka.
Sehingga kejadian ini menurutnya mengandung unsur kesengajaan karena ada sebab yang membuat tersangka mencari korban ke tempat ia sedang bermain futsal.
"Pelaku ini akan kami terapkan pasal 170 KUHP," terangnya. (*)