Kabupaten Padang Pariaman

Ayah Bunuh Anak Tiri di Padang Pariaman Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

Kasus pembunuhan ayah pada anak tiri terjadi beberapa waktu lalu di Nagari Padang Alai, Padang Pariaman,

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Adegan rekonstruksi pembunuhan ayah tiri pada anaknya di ruang tengah tempat kediaman korban di Nagari Padang Alai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Ayah yang bunuh anak tiri di Kabupaten Padang Pariaman terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasus pembunuhan ayah pada anak tiri terjadi beberapa waktu lalu di Nagari Padang Alai, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Ancaman ini diberikan pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan dan rekonstruksi kejadian, Selasa (10/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi berujar, pembunuhan ini bukan terencana namun seketika.

Motif pembunuhan ini terjadi karena pelaku merasa terancam nyawanya oleh tindakan korban.

Baca juga: Motif Ayah Bunuh Anak Tiri di Padang Pariaman: Merasa Terancam dari Serangan Korban

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh Anak Tiri di Padang Pariaman, Ada 28 Adegan

Ancaman itu diberi korban dengan mengusir pelaku sembari memegang sebuah parang sore sebelum kejadian, Minggu (11/12/022).

"Melihat hasil penyelidikan dan rekonstruksi, pembunuhannya terjadi seketika tanpa perencanaan," katanya.

Sehingga pelaku berinisial RE (77) mendapat ancaman penjara selama 15 tahun sesuai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pelaku disinyalir melakukan aksinya sendirian dengan menggunakan parang milik korban.

Pembunuhan terjadi saat korban sedang tertidur pulas, pelaku membacok bagian kepala korban sebanyak tujuh kali.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved