Kota Padang

Kasatpol PP Padang Ingatkan Petugas BKO Bekerja Efektif, Jangan Cuma Ambil Absen di Kantor Camat

Petugas ada yang sudah bekerja sesuai tupoksinya, ada belum maksimal, dan ada yang tidak sama sekali memberikan laporan kegiatannya.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, saat memimpin apel pada Senin (9/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang mendapati petugas BKO (bawah kendali operasi) ke setiap kecamatan ada yang belum maksimal melaksanakan tugas dan tupoksinya.

Hal itu disampaikan oleh Mursalim selaku Kasat Pol PP Kota Padang, yang sedang melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsinya dalam menjalankan tugas di Kecamatan yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Evaluasi ini dilakukan untuk memaksimalkan kembali Satpol PP BKO dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Padang pada tahun 2023.

"Lantaran masih banyak anggota BKO yang ditemukan belum efektif dalam melakukan tugas dan fungsi sebagai penegak Perda di Kecamatan yang ada di Kota Padang," kata Mursalim, Senin (9/1/2023).

Mursalim mendapati ada petugas yang sudah bekerja sesuai tupoksinya, ada belum maksimal, dan ada yang tidak sama sekali memberikan laporan kegiatannya.

Baca juga: Personel Satpol PP Padang Selamatkan Seorang Nenek Terlantar di Gorong-gorong

Oleh karena itu, Mursalim melakukan evaluasi agar petugas dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana seharusnya.

"Kalau hanya berbaris, ikut apel bersama Camat, atau hanya sekedar mengambil absen saja dan habis itu pulang. Saya rasa itu tidak efektif adanya petugas di BKO kan ke Kecamatan," ujarnya.

Mursalim berharap petugas yang ditugaskan ke wilayah Kecamatan dapat lebih aktif lagi dalam bekerja dan tidak hanya berdiam saja di kantor Kecamatan.

"Seharusnya petugas Satpol PP BKO bisa menyelesaikan permasalah Trantibum yang ada di tingkat Kecamatan. Itulah tujuannya, membantu Camat dalam mengatasi masalah Trantibum," katanya.

Ia berharap petugas dapat menindak pedagang kaki lima (PKL) yang mengambil lahan jalan, memakai fasilitas umum dan trotoar pada masing-masing Kecamatan di Kota Padang. 

Baca juga: Cegah Kebakaran, Satpol PP Padang Sita Ratusan Petasan Jelang Pergantian Tahun Baru

"Silahkan berkeliling di masing-masing kecamatan yang ditugaskan, bisa diberikan tindakan dengan bentuk teguran, peringatan. Jadi, jangan dibiarkan. Kalau diam saja, berarti tidak bekerja," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved