Kabupaten Solok

Pemprov Sumbar: Permendagri Batas Wilayah Tanah Datar-Solok Sudah Selesai, Tinggal Diteken

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan, Permendagri tentang Batas Administratif Tanah Datar dan Solok ...

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Nandito Putra
Lokasi pembangunan jalan di tapal batas antara Kabupaten Solok dan Tanah Datar, di Nagari Simawang, Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (5/1/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan, Permendagri tentang Batas Administratif Tanah Datar dan Solok sudah rampung.

"Secara formal belum diserahkan. Tapi kalau posisi Permendagri itu dimana sekarang, informasi terakhir itu sudah selesai dan siap diteken oleh Mendagri. Artinya sudah final," katanya kepada Tribunpadang.com, Kamis (5/1/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, wilayah perbatasan antara Kabupaten Solok-Tanah Datar yang berada di Nagari Simawang dan Bukit Kanduang, kembali menimbulkan polemik.

Masing-masing Pemerintah Kabupaten punya argumen berbeda terkait keberadaan wilayah di sekitar tapal batas tersebut.

Pemkab Solok melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Syahrial menyayangkan adanya pembangunan jalan di wilayah yang batas administrasinya yang belum jelas.

Baca juga: Dinilai Bangun Jalan di Tapal Batas yang Belum Sah, Pemkab Tanah Datar: Milik Nagari Simawang

Adapun jalan tersebut dibangun oleh Pemkab Tanah Datar di Nagari Simawang.

Menurutnya, seharusnya Pemkab Tanah Datar mesti menahan diri untuk tidak membuka jalan sampai keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) soal tapal batas administratif.

Sementara Pemkab Tanah Datar beralasan lokasi pembangunan tersebut masuk dalam wilayah Nagari Simawang.

Asisten I Pemkab Tanah Datar, Elizar mengatakan, di dekat pembangunan jalan itu, Pemkab Solok juga terlebih dahulu membangun saluran irigasi dan waduk.

Kedua belah pihak mengatakan sampai saat ini masih menunggu hasil dari pengukuran tapal batas yang sudah diusulkan kepada Pemprov dan Kemendagri.

Baca juga: Sengketa Tapal Batas: Pemkab Tanah Datar Bangun Jalan Wilayah Perbatasan, Pemkab Solok Meradang

Menanggapi persoalan di lapangan, Doni menjelaskan bahwa soal pengukuran tapal batas sudah selesai.

"Sudah difasilitasi melalui Provinsi dan sudah sepakat bahwa persoalan tapal batas ini kita serahkan ke Kemendagri untuk ditetapkan," kata Doni

"Kalau ditanya kapan Permendagri-nya akan keluar, tentu hanya orang Kemendagri yang tahu," lanjutnya.

Terkait adanya pembangunan jalan di wilayah tersebut, menurut Doni, itu adalah masalah yang ada di wilayah perbatasan.

"Artinya ada pembangunan di wilayah yang belum jelas posisinya. Tapi apakah salah? Salahnya nanti akan terjadi ketika batas administrasi itu ditetapkan, ternyata yang dibangun Tanah Datar itu berada di wilayah Kabupaten Solok, tentu itu akan berdampak pada pencatatan aset," jelas Doni.

Doni mengatakan, ketika aset suatu daerah berada di luar wilayah administrasinya, pemerintah yang menganggarkan pembangunan tersebut tidak bisa lagi melakukan penjagaan dan perawatan aset.

"Itu masalah. Jadi itu harus dihibahkan. Tinggal dibuatkan surat untuk dihibahkan. Tidak ada masalah. Begitu juga sebaliknya," pungkas Doni. (TribunPadang.com/Nandito Putra)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved