Kota Bukittinggi

Kisah Pelarian Pelaku Penggelapan Dana Sapi Kurban Bukittinggi, Kabur ke Surabaya Jadi Tukang Sablon

Fetrizal menyampaikan, sebelum ke Surabaya, tersangka AD memulai pelariannya ke Tanah Datar dan Jambi.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
istimewa
Konferensi Pers Polresta Bukittinggi terkait kasus AD pelaku penggelapan dana kurban Juli 2022 lalu, Kamis (5/1/2023). 

Pihak kepolisian terus memburu keberadaan AD (36), terduga pelaku penggelapan hewan kurban di Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hingga saat ini, tercatat bahwa sudah ada empat korban yang melapor ke polisi.

Tiga laporan di antaranya masuk di Polsek Bukittinggi dan satu laporan di Polsek Tilatang Kamang, Agam.

Kapolsek Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti mengatakan, berbagai upaya dilakukan pihaknya selama proses penyelidikan.

Sejauh ini pihaknya telah mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, mulai dari korban hingga keluarga AD sendiri.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Penggelapan Uang Kurban Bukittinggi, Polisi Bakal Tetapkan AD Sebagai DPO

"Komunikasi terakhir AD ini sama keluarganya hari Jumat (8/7/2022), saat dia pergi dari rumah," ujar Kompol Rita Suryanti kepada TribunPadang.com, Rabu (13/7/2022).

Kapolsek melanjutkan, pihaknya juga melacak keberadaan AD melalui telepon genggam pribadinya.

Dari hasil pelacakan, pihaknya menemukan nomor yang biasa digunakan AD tidak ada yang aktif.

"Sekarang kita melacak transaksi terakhir AD di rekening pribadinya," ucap Kompol Rita Suryanti.

Hingga kini lanjut Kompol Rita Suryanti, upaya dari pihak kepolisia adalah juga mengumpulkan alat bukti.

Baca juga: Polisi Masih Buru AD, Terduga Pelaku Penggelapan Sapi Kurban di Bukittinggi

Sementara itu, ungkap Kompol Rita Suryanti, pihaknya telah menemukan kendaraan motor yang diduga milik AD.

Motor tersebut pertama kali ditemukan pada Jumat sore, dan disinyalir sengaja ditinggalkan oleh AD saat kabur.

Kini motor tersebut diamankan pihaknya di Mapolsek Bukittinggi.

Kapolsek Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari panitia musala atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum penjual ternak. Sejauh ini menurutnya korban dugaan penipuan dan penggelapan hewan kurban di Kota Bukittinggi ternyata tidak hanya satu.
Kapolsek Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari panitia musala atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum penjual ternak. Sejauh ini menurutnya korban dugaan penipuan dan penggelapan hewan kurban di Kota Bukittinggi ternyata tidak hanya satu. (TRIBUNPADANG.COM/M FUADI ZIKRI)

Kompol Rita Suryanti menambahkan, AD disangkakan dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Doakan pelaku ini cepat tertangkap agar terjawab semuanya," kata perwira menengah Polri itu.

Baca juga: Nenek Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Padang Pariaman, Warga Duga Akibat Sakit dan Kelelahan

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved