Populer Padang

Populer Padang: Pria Diamankan Akibat Bawa Cewek Bermalam, Respons Wali Kota DPRD Ajukan Interpelasi

Pria da wanita diamankan karena diduga berbuat mesum di satu rumah kontrakan di kawasan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
istimewa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang amankan satu pasangan, yang diduga berbuat mesum disalah satu rumah kontrakan,di Kecamatan Lubuk begalung kota Padang, Selasa (3/1/2023) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak berita populer Padang yang tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita pria diamankan Satpol PP karena bermalam dengan wanita bukan istrinya serta Wali Kota Padang Hendri Septa merespons soal rencana hak interpelasi DPRD.

Berikut selengkapnya:

1. Tak Bisa Tunjukkan Buku Nikah Pria Diamankan Satpol PP, 3 Hari Bawa Cewek Bermalam di Kontrakan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang amankan satu pasangan, Selasa (3/1/2023) dini hari.

Mereka diduga berbuat mesum di satu rumah kontrakan di kawasan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan pasangan diamankan ini berawal dari laporan dari salah seorang warga yang curiga melihat DV (27) laki -laki sudah 3 hari membawa RS (30) perempuan, berada di rumah kontrakan tersebut.

Pada pukul 00.30 WIB, warga bersama RT setempat berinisiatif melakukan pemeriksaan, ternyata pintu rumah tersebut terkunci.

Warga terus mencoba mengetuk pintu rumah tersebut, diketahui CV membukakan pintu rumah tersebut.

Baca juga: Satpol PP Padang Amankan 3 Perempuan Pemandu Karaoke, Jalani Screening HIV dan PMS

Lalu ditemukan RS yang diduga pacarnya dalam rumah, saat ditanyai warga mereka tidak dapat memperlihatkan buku nikah mereka.

Karena tidak bisa memperlihatkan bukti yang sah, warga dan RT setempat membawa pasangan tersebut ke pos di Jalan Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung untuk diamankan.

"Warga kemudian melaporkan kepada Satpol PP, setelah mendapat laporan dari warga kita lakukan penjemputan, sekarang pasangan tersebut telah berada Mako Satpol PP," terang Mursalim, Selasa (3/1/2023)

Selanjutnya pasangan bukan suami istri tersebut akan diproses dan didata oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.

"Kita Belum mendapatkan hasil dari PPNS, tentu kita belum bisa memberikan sanksi untuk mereka, namun kita akan panggil kedua keluarga mereka sebagai penjamin," tutup Mursalim. (*)

Baca juga: Dari Rekaman CCTV, Polisi Kantongi Wajah Pelaku Pengeroyokan Idris Sanur di Bukittinggi

2. Hendri Septa: Anggota DPRD Silakan Saja Ajukan Hak Interpelasi, Pengisian Wawako Tergantung Partai

Wali Kota Padang, Hendri Septa merespons hak interpelasi yang diajukan 10 anggota DPRD Kota Padang terhadap dirinya.

Hak interpelasi itu diajukan untuk mempertanyakan kekosongan kursi wakil wali kota sejak April 2021 lalu.

Hendri Septa menyebut, anggota DPRD Padang silakan saja mengajukan hak interpelasi karena itu adalah hak anggota dewan.

Sementara soal pengisian jabatan wakil wali kota sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Hendri Septa mengatakan, dalam aturan, yang bertanggung jawab mengisi jabatan tersebut adalah partai pengusung yakni PAN dan PKS.

Baca juga: 10 Anggota DPRD Padang Sepakat Ajukan Hak Interpelasi, Pertanyakan Kursi Kosong Wakil Walikota

"Saya sebenarnya tidak ingin ikut campur masalah ini, saya sudah serahkan ke partai," ujar Hendri Septa, Selasa (3/1/2023).

Menurut Hendri Septa, PAN maupun PKS sudah membicarakan hal tersebut hanya tinggal menunggu waktu saja.

"Soal hak interpelasi itu haknya DPRD silakan saja," ujarnya, Selasa (3/1/2023).

Ketua DPC PAN itu menjelaskan, PAN sudah sejak lama mengajukan nama calon Wawako Padang namun belum diajukan ke DPRD Padang.

Ini dikarenakan pengajuannya harus bersamaan dengan PKS Padang.

Baca juga: Syafrial Kani: Pengajuan Hak Interpelasi soal Kursi Wawako Padang Belum Penuhi Syarat

"Saya menunggu sajalah dari kedua partai. Walaupun saya bagian dari partai, saya tidak berwenang untuk menentukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari empat fraksi Kota Padang mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang Hendri Septa.

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, surat pengajuan hak interpelasi tersebut sudah diterima pimpinan DPRD Padang.

"Kemarin pada pukul 13.00 WIB sudah kami terima surat dari teman-teman DPRD Padang yang menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang," ujar Syafrial Kani saat ditemui, Selasa (3/1/2023).

Menurut Syafrial Kani, pengajuan hak interpelasi ini untuk mempertanyakan kekosongan kursi Wakil Wali Kota Padang sejak bulan April 2021 yang lalu.

Baca juga: Babak Baru Polemik Kursi Kosong Wawako Padang, Anggota DPRD Segera Gunakan Hak Interpelasi

Sesuai dengan tata tertib (Tatib) Anggota DPRD Padang pasal 91 hingga 94, hak interpelasi diajukan paling sedikit tujuh orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi.

"Sesuai aturan pengajuan hak interpelasi ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, karena sudah memenuhi syarat minimal," ujarnya.

Syafrial Kani mengatakan, selanjutnya pimpinan DPRD Padang bersama Bamus akan segera mengagendakan untuk mempertanyakan persoalan tersebut.

Adapun nama-nama 10 anggota DPRD dari empat fraksi ini di antaranya Djunaidi Hendry, Edmon, Andi Wijaya Kusuma dan Rafdi dari PKS.

Kemudian Budi Syahrial dan Mastilizal Aye dari Partai Gerindra.

Selanjutnya Boby Rustam, Salisma dan Surya Jufri Bitel dari Partai Demokrat serta Osman Ayub dari Partai Nasdem. 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved