Kabupaten Sijunjung

Kejari Sijunjung Terima SPDP 109 Perkara Selama 2022, Telah Selesai 73 Diantaranya

Bidang Tipidum juga menerima perkara tilang mulai bulan Januari hingga Desember 2022 sebanyak 1.364 perkara.

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rahmadi
TribunPadang/Hafiz Ibnu Marsal
Konferensi pers Kejari Sijunjung dalam rangka ungkap kasus selama tahun 2022, Senin (2/1/2022) 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung menyampaikan pencapaian penyelesaian sejumlah perkara selama tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sijunjung, Nagari Muaro, Kecamatan, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (2/1/2023).

"Pada periode 2022 pada bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 109 perkara," ungkap Kajari Sijunjung itu.

Ia merincikan, perkara tersebut di antaranya 32 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), 43 perkara narkotika dan 34 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA).

"Sebanyak 73 perkara sudah  kami selesaikan, dan narkotika merupakan perkara terbanyak pada tahun 2022," jelas Adi Nuryadin.

Baca juga: Kecelakaan di Jalinsum Kandang Baru Sijunjung, Satu Korban Meninggal Dunia

Selain itu, Bidang Tipidum juga menerima perkara tilang mulai bulan Januari hingga Desember 2022 sebanyak 1.364 perkara.

"Sebanyak 757 pelanggar telah melakukan pembayaran, dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp 96.943.000," tutur Kajari Sijunjung itu.

Sementara, untuk pelanggar yang belum membayar sebanyak 607 perkara, dengan nilai potensi Rp 89.291.000.

Selain itu pada tahun 2022, Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipisus) menangani sebanyak 8 perkara.

Dikatakannya, seluruh perkara tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Sijunjung maupun Penyidik Polres Sijunjung dan Inspektorat Sijunjung.

Baca juga: Antisipasi Balapan Liar di Malam Tahun Baru 2023, Polres Sijunjung Berjaga di Jalan Lansek Manih 

"Dari delapan perkara tersebut, telah dilakukan pengembalian uang negara sebanyak Rp 256 juta," terang Adi Nuryadin Sucipto.

Selanjutnya, untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negar, Kejari Sijunjung juga telah telah menyelesaikan terkait dua Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi  Bupati Sijunjung perkara Tata Usaha Negara dengan posisi JPN sebagai tergugat.

Lalu, dua SKK non Litigasi adalah perdata dengan Inspektorat Daerah Sijunjung.

Selanjutnya, Kejari Sijunjung juga telah melakukan lima MoU dengan berbagai pihak serta tiga kegiatan pendampingan hukum.

Dalam Konferensi pers tersebut, turut mendampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Dian Afandi Panjaitan, Kasi Pidsus Fengki Andrias dan Kasubbag Pembinaan Syaiful.

Baca juga: BLT BBM di Sijunjung Cair, 229 Pelaku UMKM Terima Bantuan Perlindungan Sosial Rp450 Ribu dari Pemkab

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved