Pelecehan Mahasiswi di Padang

Gubernur Sumbar Mahyeldi: Korban Pelecehan Seksual Dosen Unand Perlu Diberikan Perlindungan

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi berharap terduga pelaku pelecehan seksual di Unand segera diproses

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rizka Desri Yusfita
IST
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi berharap terduga pelaku pelecehan seksual di Unand segera diproses 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi, mengatakan para korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen di kampus Universitas Andalas (Unand) perlu diberikan perlindungan.

Selain itu, menurut Mahyeldi, korban juga mesti diback-up, apalagi ada yang mengalami trauma.

Ia berharap terduga pelaku segera diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kapolda menyampaikan, silakan diatasi di Unand dulu," ujar Mahyeldi, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Meski Dinonaktifkan Rektor, Oknum Pelecehan Seksual di Unand Berstatus Dosen Aktif di Laman PDDikti

Lebih lanjut kata dia, pihak kampus dan kepolisian punya kewenangan masing-masing dalam kasus kekerasan seksual itu.

Mahyeldi mengaku, beberapa kesempatan bertemu langsung dengan Rektor Unand.

Ia lantas berpesan, selain menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), pimpinan kampus diminta untuk menjaga kondusifitas.

"Tentu semua harus dikoordinasikan sehingga tidak menimbulkan efek negatif lainnya," pungkas dia.

Baca juga: Rektor dan Satgas PPKS Unand ke Kemendikbud, Bawa Usulan Soal Kasus Pelecehan Seksual yang Viral

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Universitas Andalas (Unand) Henmaidi mengatakan, saat ini pihak kampus menunggu tindak lanjut dari kementerian terkait dugaan kekerasan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi.

Sebelumnya, Rektor dan Satgas PPKS Unand sudah mendatangi Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi.

Setelahnya, kementerian berwenang untuk menjatuhi sanksi terhadap terduga pelaku.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Unand Bawa 6 Tuntutan ke Rektorat: Percepat Prosedur Penanganan Kejahatan Seksual

Adapun hingga saat ini, belum ada titik terang langkah yang akan diambil oleh kementerian.

"Sampai saat ini masih belum. Hal terkait ini menyangkut lintas kementerian, ada kemenPan RB juga karena berhubungan dengan ASN," ujar Henmaidi menjawab TribunPadang.com, Jumat (30/12/2022).

"Tentu demikian. Kementerian memiliki prosedur penanganan pula terkait hal ini," tambah dia.

Artinya, kata dia, kewenangan Kemendikbud ialah memberikan sanksi akademik sesuai pelanggaran yang dilakukan dan berkaitan dengan status sebagai dosen.

Sementara, lanjutnya, status sebagai ASN kewenangannya berada di KemenPan RB.

"Informasi dari rektor, kementerian serius menindaklanjuti kasus ini. Bagaimana perkembangannya, sama-sama kita tunggu," lanjut dia.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Demo Rektorat Unand Terkait Pelecehan, Teriakan Ganyang Predator Menggema

Diketahui, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) mencatat, delapan orang menjadi korban pelecehan yang dilakukan oknum dosen FIB Unand inisial KC.

Ketua Satgas PPKS Unand Dr. dr Rika Susanti mengatakan relasi kuasa menjadi penyebab oknum Dosen FIB Unand lecehkan 8 mahasiswi tersebut.

"Adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, ya terkait nilai dan mata kuliah," ujar Rika Susanti, Jumat (23/12/2022).

Rika Susanti mengatakan, tidak ada ancaman untuk memperburuk nilai mahasiswa tersebut.

Pelaku oknum dosen FIB Unand inisial KC ini menawarkan perbaikan nilai terhadap mahasiswi.

Menurutnya, ada satu korban yang mengalami pelecehan seksual kategori berat yang berujung pada persetubuhan.

Korban ini tidak sampai hamil namun mengalami trauma dan tidak berani kuliah lagi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved