Kota Padang

Razia Satpol PP Padang Amankan Puluhan Botol Minuman Keras dan Sita Speaker Kafe

Tiga botol diamankan di Jalan Teuku Umar Kecamatan Padang Utara, lima botol diamankan di Jalan M. Yunus Kecamatan Kuranji.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Satpol PP Padang saat melakukan razia Rabu (28/12/2022) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tidak mengantongi izin, puluhan botol minuman beralkohol golongan B diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di beberapa lokasi di Kota Padang, Rabu (28/12/22) dini hari. 

Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan pengawasan tempat usaha minuman beralkohol bertujuan melakukan pemeriksaan kedisiplinan pelaku usaha agar memiliki izin usaha.

"Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B yang dijual pemilik tanpa izin, sebagai barang bukti sebanyak 94 botol minol dari lima tempat yang berbeda, kita amankan ke Mako," ujar Rio Ebu Pratama.

Rio menjelaskan, sembilan botol diamankan di Jalan Veteran Kecamatan Padang Barat.

Lalu tiga botol diamankan di Jalan Teuku Umar Kecamatan Padang Utara, lima botol diamankan di Jalan M. Yunus Kecamatan Kuranji.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Kota Solok Usai Ketahuan Simpan Ratusan Botol Minuman Keras di Rumah

Kemudian tiga botol diamankan di jalan By Pass Kilometer 21, serta 42 botol lagi diamankan di Jalan Prof. DR. Hamka, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

"Pemilik usaha Minol ini juga dipanggil penyidik (PPNS), pada Kamis mendatang untuk diproses lebih lanjut", ungkap Rio.

Selain itu, petugas Satpol PP Padang juga mengamankan sejumlah perempuan pemandu lagu pada tempat hiburan malam di kawasan By Pass, masih beraktivitas lewat dari jam tayang.

Penertiban kepada kafe karaoke tersebut dilakukan karena  melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Kita ambil tindakan tegas dengan menyita dua unit Speaker dan kita amankan ke Mako Satpol PP," tutur Rio Ebu Pratama.

Baca juga: Petugas Perempuan Satpol PP Kota Padang Pegang Chainsaw, Potong Pohon Tumbang yang Timpa Rumah Warga

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para wanita tersebut, didapati tiga orang dari wanita tersebut tidak dapat menunjukkan kartu identitas mereka.

Mereka masing-masing PA (22), M (18), dan SR (18).

"mereka tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal mereka, terpaksa mereka bertiga kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dipanggil orang tua mereka sebagai penjamin," tambah Rio.

Kepada pemilik cafe karoke tersebut juga diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang pada Hari Senin Tanggal 2 Januari 2023 jam 10.00 Wib.(TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved