Kota Solok
Polisi Tangkap Pria di Kota Solok Usai Ketahuan Simpan Ratusan Botol Minuman Keras di Rumah
Dari operasi penyitaan itu ditemukan 50 kardus jenis bir bintang, 42 botol guiness, 14 botol jenis anggur, tiga botol anggur merah, dan 12 botol jenis
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, KOTA SOLOK - Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota menyita berbagai jenis minuman keras yang beredar di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri mengatakan, dari operasi penyitaan itu ditemukan 50 kardus jenis bir bintang, 42 botol guiness, 14 botol jenis anggur, tiga botol anggur merah, dan 12 botol jenis newport.
AKP Evi Wansri menjelaskan kronologi penyitaan minuman keras tersebut berawal dari informasi dugaan peredaran dan transaksi minuman beralkohol di Kota Solok.
Menurutnya, penyitaan miras tersebut juga berawal dari dimulainya Operasi Pekat Singgalang 2022.
"Kemudian kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunpadang.com, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Kejari Padang Musnahkan Narkoba, Daging Babi, Minuman Keras dan Kosmetik Berbahaya
Ia melanjutkan, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang ditunjukkan warga, dan petugas menemukan minuman keras atau minuman beralkohol berbagai merek yang diperjualbelikan di rumah tersebut.
"Tepatnya ditemukan petugas di Jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung Paku, KecamatanTanjung Harapan Kota Solok," kata dia.
Evi mengatakan, petugas juga mengamankan seorang pria berinisal A.
"Ia ditangkap saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan minuman beralkohol dengan berbagai merek dan tersangka mengakui kalau dirinya yang memiliki minuman beralkohol tersebut," kata Evi.
Evi melanjutka barang bukti berupa minuman keras telah diamankan di Polres Solok Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bahaya Mengemudi dalam Keadaan Mabuk, Tingkatkan Risiko Kecelakaan Lalu Lintas
"Pelaku telah melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat," katanya.