Berita Padang Hari Ini
Kejari Padang Musnahkan Narkoba, Daging Babi, Minuman Keras dan Kosmetik Berbahaya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 241 perkara.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (5/11/2020).
Narkoba yang dimusnahkan, terdiri dari 234 kilogram/Kg barang bukti (BB) narkoba jenis ganja, sabu-sabu seberat 700 gram, dan pil ekstasi seberat 0,7 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, Kejari Padang juga memusnahkan perkara non narkoba sebanyak 37 perkara minuman keras (Miras) ilegal, bibit kadaluarsa, kosmetik berbahaya dan daging babi.
Baca juga: Berapa Banyak Sisi, Rusuk, Titik Sudut, Diagonal Sisi & Diagonal Ruang yang Terdapat pada Balok?
Kemudian, ribuan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan daging dimusnahkan dengan cara ditimbun.
"Dari pemusnahan barang bukti, kasus narkoba mendominasi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto.
Ditambahkan, hingga saat ini masih relatif tinggi angka perkara narkoba yang ditangani.
Karenanya, kepada seluruh elemen masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam melakukan pemberantasan.
"Kepada seluruh elemen agar berperan aktif untuk melakukan pemberantasan narkotika yang telah merusak generasi muda," ujar Ranu Subroto.(*)