Pelecehan Mahasiswi di Padang
Satgas PPKS Unand Komitmen Selesaikan Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen
Rika mengatakan, dalam penanganan kasus, Satgas PPKS Unand mengutamakan keberpihakan terhadap korban dan pendampingan korban.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) melakukan pendampingan korban kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand berinisial KC.
Hal ini dikatakan Ketua Satgas PPKS Unand Dr. dr. Rika Susanti, Rabu (21/12/2022).
Rika mengatakan, dalam penanganan kasus, Satgas PPKS Unand mengutamakan keberpihakan terhadap korban dan pendampingan korban.
"Universitas Andalas juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menjaga keberlangsungan perkuliahan korban," ujarnya.
Rika mengatakan penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Baca juga: Dosen FIB Unand Inisial KC Terduga Pelaku Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Dinonaktifkan
"Prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian dalam penanganan kasus sangat dijaga oleh satgas PPKS dalam rangka mengumpulkan bukti bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Oknum dosen Universitas Andalas (Unand) yang diduga melakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya sudah dinonaktifkan alias tidak lagi mengajar untuk sementara waktu.
Hal ini diungkapkan Kasi Humas dan Protokoler Unand Benny Amir saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (21/12/2022)
Oknum dosen berinisial KC tersebut diketahui mengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas
Benny Amir mengatakan, Satgas PPKS Unand sudah memeriksa satu mahasisiwa sebagai korban.
Baca juga: Respons Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, UIN Imam Bonjol Padang Resmi Bentuk Tim Pencari Fakta
Oknum dosen berinisial KC sebagai pelaku juga sudah diperiksa Satgas PPKS Unand.
"Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus" ujarnya.
Benny mengatakan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah menangani kasus ini sejak Oktober 2022
"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," ujarnya.
Lanjutnya, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Baca juga: Populer Padang: Iluni UIN IB Bentuk TPF Dugaan Pelecehan dan Bapenda Bantah Korupsi Iklan