Kota Padang

Musnahkan Barang Bukti, BNNP Sumbar Bakar 92 Kilogram Ganja dan Blender Sabu Pakai Sabun

Setelah dipastikan keasliannya, selanjutnya sabu dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan sabun cuci piring.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
BNNP Sumbar musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu di kantornya, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti jenis ganja dan sabu, Rabu (21/12/2022).

Pantauan TribunPadang.com terlihat narkotika jenis ganja dan sabu diuji dahulu keasliannya oleh Badan Pom.

Setelah dipastikan keasliannya, selanjutnya sabu dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan sabun cuci piring.

Sedangkan ganja dimasukkan ke dalam bak perapian khusus untuk memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar.

Kepala BNNP Sumbar Kombes Pol Sukria Gaos, mengatakan yang dimusnahkan adalah bagian dari narkotika jenis ganja sebanyak 93.884 gram atau 92 kilogram dan sabu sebanyak 194,78 gram.

Baca juga: BNNP Sumbar Beri Penghargaan kepada Lapas Klas II A Padang, Buktikan Dukung Program Bersinar

Baca juga: Berita Populer Inflasi di Sumbar, BNNP Gagalkan Peredaran Ganja, HUT ke-23 Kepulauan Mentawai

"Setelah dilakukan penyisihan guna pembuktian di persidangan, didapatkan berat ganja dengan total 92.052 gram dan narkotika jenis sabu seberat 194,76 gram," Kombes Pol Sukria Gaos.

Kata dia, barang bukti yang diamankan merupakan pengungkapan narkoba yang cukup besar untuk Sumatera Barat dari tiga kegiatan penangkapan.

Lokasi penangkapan ada dua lokasi di Kabupaten Pasaman, dan satu penangkapan di Kota Sawahlunto.

"Proses pemusnahan narkotika jenis ganja ini dilakukan dengan cara dibakar," katanya.

Kemudian untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air, sabun, dan diblender," kata Kombes Sukria Gaos.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved