Kota Padang

Klarifikasi Disdikbud Soal Siswa SMPN 41 Padang Tak Diizinkan Ujian Karena Belum Bayar Uang Seragam

Ini berawal dari laporan orang tua siswa yang mengadukan bahwa anaknya tidak dibolehkan mengikuti ujian karena belum membayar uang seragam.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ilustrasi seragam sekolah 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan maladministrasi terjadi di SMP Negeri 41 Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Ini berawal dari laporan orang tua siswa yang mengadukan bahwa anaknya tidak dibolehkan mengikuti ujian karena belum membayar uang seragam.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Nurfitri mengatakan pada prinsipnya tidak ada kewajiban membayar uang seragam pada waktu mau ujian.

Kemudian uang seragam tersebut juga boleh diangsur walaupun sedikit-sedikit tidak masalah.

"Cuman kan orang tua murid ini yang bawaannya agak keras, jadi agak emosi, salah mendengar dan salah paham,"ujar Nurfitri, Rabu (21/12/2022)

Baca juga: Aturan Pakaian Adat pada Hari Tertentu, Disdikbud Padang: Beberapa Sekolah Telah Menerapkan

Nurfitri menambahkan, sebenarnya orang tua murid itu mempunyai tujuh orang anak, empat orang anaknya bersekolah di SMP 41 Padang.

Untuk seragam tiga orang anaknya sebelumnya, pihak SMP 41 Padang sudah menggratiskan biaya seragam baju.

"Cuman anak keempat inisiatif sekolah tidak menggratiskan, dan diberikan prioritas begitu terus karena ingin menyeratakan dengan siswa lainnya" ujarnya.

Nurfitri mengatakan, intinya sekolah tidak memaksa orang tua tersebut, kalau tidak bisa membayar tidak masalah.

"Kasus ini sudah selesai dan siswa tersebut juga sudah mengikuti ujian," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Apresiasi Penerapan Teknologi Pada PPDB Online Sumbar Tahun 2022

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan maladministrasi yang terjadi di SMP Negeri 41 Kota Padang.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan kronologi temuan ini berawal dari laporan orang tua siswa yang mengadukan bahwa anaknya tidak dibolehkan mengikuti ujian.

Ini dikarenakan anaknya belum membayar uang seragam atau baju sekolah, sementara kondisi orang tuanya dikategorikan keluarga tidak mampu atau miskin.

Lanjutnya, kondisi siswa ini juga masih bisa mengunakan baju sekolah dari kakaknya yang sudah tamat dari SMP 41 Padang juga.

"Kalau orang melapor di Ombudsman yang dilihat itu tindak maladministrasinya, dan ini memang ada dugaan penyimpangan prosedur pada penyelenggaraan pelayanan publik di SMP 41 Padang," ujarnya, Rabu (21/12/2022)

Baca juga: Evaluasi Ombudsman soal PPDB 2022 : Disdik Sumbar Akui Zonasi Bermasalah dan Banyak Blank Zone

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved