Wacana Provinsi Baru

Respons Usul Provinsi Sumatera Tengah, Wagub Sumbar: Otomatis Batal Sesuai Moratorium Kemendagri

Audy Joinaldy mengatakan, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menetapkan moratorium pemekaran wilayah.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Ilustrasi TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi Peta Sumatera Tengah - Bupati Solok Selatan, Khairunas mengaku belum mengetahui informasi adanya usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah yang diinisiasi oleh Zulfikar Atut Dt. Penghulu Besar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy turut merespons adanya usulan pembentukan provinsi baru, yaitu Provinsi Sumatera Tengah yang diinisiasi oleh Zulfikar Atut Dt. Penghulu Besar.

Audy Joinaldy mengatakan, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menetapkan moratorium pemekaran wilayah.

Oleh karenanya, usulan pembentukan provinsi baru, atau pemekaran wilayah tidak bisa diterima sesuai moratorium tersebut.

Audy mengatakan, moratorium dari Kemendagri masih berlaku, terkecuali untuk pemekaran daerah di wilayah Papua.

"Jadi, seluruh pengajuan, atau usulan tersebut akan batal secara otomatis," ujar Audy kepada TribunPadang.com, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Wacana Pembentukan Sumatera Tengah, Sutan Riska: Saya Tidak Tahu, Tengah Fokus Bangun Dharmasraya

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy saat wawancara, Selasa (22/11/2022).
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy saat wawancara, Selasa (22/11/2022). (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Ia mengaku menerima informasi tentang adanya usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah dari media sosial.

Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial surat usulan pemekaran Provinsi Sumatera Tengah yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Surat beralamat di Pulau Punjung tertanggal 27 Oktober 2022 bernomor surat 01/X/IPST-2022 itu ditandatangani oleh ketua inisiator Zulfikar Atut Dt.Penghulu Besar dan sekretaris H.Masful.

Surat ini ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, seperti Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Jambi.

Baca juga: Heboh Usulan Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, Bupati Solok Selatan Belum Dapat Informasi

Pemekaran provinsi baru, Sumatera Tengah ini meliputi tujuh kabupaten di tiga provinsi.

Di antaranya Kabupaten kota yang termasuk yaitu, Kabupaten Kuansing di Provinsi Riau, Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, Solok Selatan di Provinsi Sumbar.

Selanjutnya Kabupaten Kerinci, Sungai Penuh dan Bungo di Provinsi Jambi.

Saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (14/12/2022) Zulfikar Atut Dt.Penghulu Besar membenarkan perihal surat tersebut

Dalam surat itu, Zulfikar menyebut inisiasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan perekonomian daerah, pengelolaan potensi daerah, serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat nantinya.

Provinsi Sumatera Tengah merupakan provinsi yang ke-38 di Indonesia

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved