PT Semen Padang

Peringati Hari Anti Korupsi Se-Dunia 2022, Semen Padang Gelar Talkshow

PT Semen Padang menggelar Talkshow dengan tema "Bersatu Cegah Korupsi untuk Terus Tumbuh dan Menangkan Persaingan"

Tayang:
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
T Semen Padang menggelar Talkshow dengan tema "Bersatu Cegah Korupsi untuk Terus Tumbuh dan Menangkan Persaingan" di Wisma Indarung PT Semen Padang, Selasa (13/12/2022). 

Sekarang ini, begitu tidak takutnya orang melakukan korupsi.

"Meski begitu, paling tidak dengan ciri dan karakter tersebut, diharapkan ini menjadi sebuah senjata bagi penegak hukum untuk melirik dan menindak modus-modus prilaku korupsi," katanya sembari menyebut orang Indonesia sekarang ini permisif terhadap prilaku korupsi.

Pada kesempatan itu, Andahayani juga menyampaikan pertanyaan soal budaya AKHLAK di BUMN, serta indeks persepsi korupsi. Terkait budaya AKHLAK, Ewil Danil menyebut ide AKHLAK yang dicetus Menteri BUMN Erick Thohir, bertujuan bagaimana AKHLAK bisa menumbuhkembangkan budaya anti korupsi di lingkungan perusahaan BUMN.

Meski begitu, mantan Komisaris PT Semen Padang itu berharap agar AKHLAK jangan hanya sebagai jargon atau enak untuk diucapkan tapi sulit untuk diterapkan. Tapi paling tidak, AKHLAK ini adalah gagasan yang baik dari budaya anti korupsi. Dan, ini harus menjadi komitmen bersama.

"Bangsa Indonesia ini punya budaya kebapak-bapakan. Apa yang dilakukan seorang bapak cenderung ditiru anaknya, apa yang dilakukan oleh panutan ditiru pengikutnya. Makanya, budaya anti korupsi ini dimulai level paling atas, supaya level paling bawah juga dapat menerapkan budaya anti korupsi," tuturnya.

Terkait indeks persepsi korupsi, Elwi Danil menyebut persepsi itu bisa datang dari berbagai elemen masyarakat, dan salah satunya dari pelaku usaha. Karena, pelaku usaha kalau berbisnis disuatu negara, mereka melihat apakah pemerintahannya memiliki komitmen yang tinggi memberantas korupsi atau tidak.

"Nah, di Indonesia ternyata kondisinya tidak baik. Skor indeks persepsi korupsi di Indonesia itu di bawah 50. Negara yang bersih dari korupsi itu skornya di atas 50. Makanya, ini menandakan bahwa korupsi menjadi persoalan yang mendasar di Indonesia," katanya.

Dia juga menyebut bahwa di Indonesia, ada kondisi yang ironis bagi orang untuk berinvestasi. Pada suatu sisi, mereka suka berinvestasi di Indonesia, karena biaya tenaga kerja murah dibandingkan negara lain. Akan tetapi, kontradisinya adalah mereka harus
 mengeluarkan sejumlah uang siluman untuk bisa berbinis di Indonesia.

Sedangkan di negara lain seperti seperti Denmark, Singapura, dan Selandia Baru yang merupakan negara-negara yang relatif skor korupsinya cukup bersih bila dibandingkan dengan Indonesia, tidak ada uang silumannya. "Ini mereka ungkapkan, dan penegakan hukum kita masih lemah, belum maksimal," tuturnya.

"Meski begitu, kita tidak bisa hanya menyalahkan penegak hukum. Masyarakat harus memiliki andil terhadap lemahnya penegakkan hukum tersebut. Karena, korupsi pada umumnya memiliki intelengsi yang tinggi. Mereka orang-orang cerdas, orang-orang pintar. Jadi, mari bersama memberantas korupsi," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, juga dibahas soal korupsi korporasi. Kata Elwi Danil, dalam hukum pidana ada sebuah prinsip yang menyebutkan bahwa korporasi tidak mungkin korupsi, karena dia tidak punya roh dan tidak punya jiwa. Oleh karena itu, selama ini yang dikenal dalam korporasi adalah korupsi yang dilakukan oleh pengurus atau pejabat pengambilan kebijakan-kebijakan yang di korporasi.

Akan tetapi, dalam perkembangan zaman dan pikiran, ternyata korporasi bisa melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Tindakan pidana korupsi koporasi itu terjadi ketika pejabat teras di korporasi melakukan perbuatan untuk dan atas nama korporasi untuk mendapat keuntungan. "Contohnya, bayar pajak seringan-ringannya. Kalau ada manipulasi, tentu uangnya tidak keluar, uangnya untuk korporasi," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Emria Fitriani. Kata dia, kebanyakan korporasi disidangkan terjadi dari tindak pidana pencucian uang dan ini sudah ada kasusnya. Di mana, ada oknum hakim kalau tidak salah membuat perusahaan dari uang gratifikasi atau suap yang dia terima, kemudian disimpan atau diputar disuatu perusahaan.

Karena ketika itu tidak ada aturan hukum yang jelas tentang proses korupsi korporasi, makanya pada Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016. "Sekarang ini, korupsi korporasi bisa disidangkan di pengadilan," katanya.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved