PT Semen Padang
Peringati Hari Anti Korupsi Se-Dunia 2022, Semen Padang Gelar Talkshow
PT Semen Padang menggelar Talkshow dengan tema "Bersatu Cegah Korupsi untuk Terus Tumbuh dan Menangkan Persaingan"
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
GUNA Memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia 2022, PT Semen Padang menggelar Talkshow dengan tema "Bersatu Cegah Korupsi untuk Terus Tumbuh dan Menangkan Persaingan" di Wisma Indarung PT Semen Padang, Selasa 13 Desember 2022.
Digelar secara hybrid, talkshow tersebut dihadiri guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Prof. DR H. Elwi Danil, SH, MH, dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Emria Fitriani, SH, MH, sebagai narasumber.
Dibuka oleh Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang, Oktoweri, talkshow itu dihadiri Komisaris PT Semen Padang, Werry Darta Taifur, Direktur Operasi PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, dan sejumlah staf di lingkungan PT Semen Padang.
Kemudian, juga hadir Koordinator Adpidsus Kejati Sumbar, A. Irfan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang, Syafrizal, Kasi Intel Kejari Padang, Afliandi, SH, MH, Perwakilan BPN Sumbar dan Kota Padang, vendor atau rekanan di lingkungan PT Semen Padang, serta ninik mamak KAN Lubuk Kilangan.
Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang, Oktoweri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Semen Padang rutin menggelar berbagai kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia.
Baca juga: Perkuat Fungsi SM Tarusan Arau Hillir, BKSDA Sumbar Dapat Bantuan Kamera dan GPS dari Semen Padang
Tidak hanya talkhshow, tapi juga seminar dan lain sebagainya.
Kegiatan tersebut digelar, katanya, juga sebagai bentuk komitmen Semen Padang untuk memberantas korupsi agar perusahaan dapat berjalan dengan baik, sesuai kooridor dan betul-betul governance.
Apalagi, Semen Padang tahun 2022 ini, berinisiatif melakukan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016.
"Sertifikasi ini tentunya bukan hanya dipajang saja, serta harus diikuti aturannya dan dievaluasi, Tapi lebih dari itu Salah satunya, dengan digelarnya kegiatan talkshow yang juga mengacu kepada sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016," katanya.
Untuk itu, kata Oktoweri melanjutkan, dia berharap agar semua yang hadir mendapatkan suatu nilai tambah atas paparan dari narasumber talkshow tentang pencegahan korupsi.
Baca juga: Pemimpin Redaksi dari 5 Provinsi di Sumatera Hadir Pada Press Tour Semen Padang
"Mungkin tadinya tidak tahu, tapi dengan mengikuti talkshow ini, peserta mengetahui apa saja itu korupsi dan bagaimana pencegahannya. Itu harapan kami," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Komisaris PT Semen Padang, Werry Darta Taifur. Kata dia, Hari Anti Korupsi itu perlu diperingati, karena korupsi itu disebut musuh bersama, dan disegi hukum disebut sebagai suatu kejahatan atau perbuatan kriminal.
Kemudian di segi agama sudah jelas bahwa korupsi merupakan perbuatan dosa.
Namun begitu, korupsi ini meskipun telah dinyatakan sebagai musuh bersama, tapi kekuatan dari korupsi ini makin lama makin besar dan sudah memasuki seluruh sendi-sendi kehidupan.
Untuk itu melalui talkshow ini, diharapkan semua peserta dapat memahami bahwa korupsi sebagai musuh bersama sudah semakin kuat, semakin besar, dan kekuatannya juga menggunakan teknologi dan seluruh jaringan.
Baca juga: PT Semen Padang Torehkan Catatan Produksi & Peduli Lingkungan, Sosialisasikan Lewat Press Tour
"Jadi, mari kita juga memperkuat diri untuk melawan musuh yang besar ini," katanya.
Di samping memperkuat diri melawan korupsi sebagai musuh yang besar, mantan Rektor Unand itu juga mengajak semua peserta talkshow untuk meningkatkan komitmen untuk tidak korupsi.
Karena, apapun sistem yang dibangun kalau tidak ada komitmen, maka sistem tersebut tidak akan berjalan.
"Makanya melalui Hari Anti Korupsi se-Dunia ini, mari kita bersama-sama untuk meningkatkan komitmen kita bahwa kita tidak akan terlibat korupsi, kita tidak melaksanakan koruspi, baik itu di level bawah maupun level paling tinggi," ujarnya.
Talkshow yang dipandu Andahayani sebagai host itu diawali dengan pertanyaan tentang pencegahan tindak pidana korupsi oleh KPK maupun penegak hukum.
Baca juga: Semen Padang Serahkan 124 Berkas Arsip Statis ke ANRI
Menanggapi hal itu, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Emria Fitriani menyampaikan bahwa dalam melakukan pencegahan korupsi, KPK sudah memetakan 7 tindakan korupsi yang umum terjadi.
Di antaranya, adanya kerugian keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi dan perbuatan curang. Dalam upaya anti korupsi, KPK ada trisulanya, yaitu pencegahan, penindakan dan pendidikan. Untuk penindakan, dimulai dari laporan masyarakat.
Kemudian, laporan tersebut dilakukan penyidikan dan sampai kepada tuntutan dan putusan pengadilan.
Dan tentunya, efek jera yang ditumbulkan dari putusan pengadilan itu juga lah yang diharapkan sebagai pencegahan terjadinya tindak pindana korupsi.
"Sedangkan pada pendidikan, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat apa itu korupsi, dan korupsi itu seperti apa, serta bagaimana dampak dari tindak pidana korupsi. Nah, sosialisi dan edukasi seperti ini merupakan bagian dari pendidikan kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unand, Elwi Danil menyampaikan beberapa ciri dari pelaku korupsi.
Pertama, korupsi itu selalu melibatkan lebih dari satu orang. Kalau dulu, ini disebut sebagai korupsi berjamaah.
Kedua, korupsi itu selalu melibatkan kerahasiaan.
Artinya, pelaku korupsi itu dilakukan secara terorganisir.
Tetapi, dalam beberapa tahun belakangan ini atau pertengahan zaman reformasi, korupsi tidak lagi dilakukan secara rahasia.
Sekarang ini, begitu tidak takutnya orang melakukan korupsi.
"Meski begitu, paling tidak dengan ciri dan karakter tersebut, diharapkan ini menjadi sebuah senjata bagi penegak hukum untuk melirik dan menindak modus-modus prilaku korupsi," katanya sembari menyebut orang Indonesia sekarang ini permisif terhadap prilaku korupsi.
Pada kesempatan itu, Andahayani juga menyampaikan pertanyaan soal budaya AKHLAK di BUMN, serta indeks persepsi korupsi. Terkait budaya AKHLAK, Ewil Danil menyebut ide AKHLAK yang dicetus Menteri BUMN Erick Thohir, bertujuan bagaimana AKHLAK bisa menumbuhkembangkan budaya anti korupsi di lingkungan perusahaan BUMN.
Meski begitu, mantan Komisaris PT Semen Padang itu berharap agar AKHLAK jangan hanya sebagai jargon atau enak untuk diucapkan tapi sulit untuk diterapkan. Tapi paling tidak, AKHLAK ini adalah gagasan yang baik dari budaya anti korupsi. Dan, ini harus menjadi komitmen bersama.
"Bangsa Indonesia ini punya budaya kebapak-bapakan. Apa yang dilakukan seorang bapak cenderung ditiru anaknya, apa yang dilakukan oleh panutan ditiru pengikutnya. Makanya, budaya anti korupsi ini dimulai level paling atas, supaya level paling bawah juga dapat menerapkan budaya anti korupsi," tuturnya.
Terkait indeks persepsi korupsi, Elwi Danil menyebut persepsi itu bisa datang dari berbagai elemen masyarakat, dan salah satunya dari pelaku usaha. Karena, pelaku usaha kalau berbisnis disuatu negara, mereka melihat apakah pemerintahannya memiliki komitmen yang tinggi memberantas korupsi atau tidak.
"Nah, di Indonesia ternyata kondisinya tidak baik. Skor indeks persepsi korupsi di Indonesia itu di bawah 50. Negara yang bersih dari korupsi itu skornya di atas 50. Makanya, ini menandakan bahwa korupsi menjadi persoalan yang mendasar di Indonesia," katanya.
Dia juga menyebut bahwa di Indonesia, ada kondisi yang ironis bagi orang untuk berinvestasi. Pada suatu sisi, mereka suka berinvestasi di Indonesia, karena biaya tenaga kerja murah dibandingkan negara lain. Akan tetapi, kontradisinya adalah mereka harus
mengeluarkan sejumlah uang siluman untuk bisa berbinis di Indonesia.
Sedangkan di negara lain seperti seperti Denmark, Singapura, dan Selandia Baru yang merupakan negara-negara yang relatif skor korupsinya cukup bersih bila dibandingkan dengan Indonesia, tidak ada uang silumannya. "Ini mereka ungkapkan, dan penegakan hukum kita masih lemah, belum maksimal," tuturnya.
"Meski begitu, kita tidak bisa hanya menyalahkan penegak hukum. Masyarakat harus memiliki andil terhadap lemahnya penegakkan hukum tersebut. Karena, korupsi pada umumnya memiliki intelengsi yang tinggi. Mereka orang-orang cerdas, orang-orang pintar. Jadi, mari bersama memberantas korupsi," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, juga dibahas soal korupsi korporasi. Kata Elwi Danil, dalam hukum pidana ada sebuah prinsip yang menyebutkan bahwa korporasi tidak mungkin korupsi, karena dia tidak punya roh dan tidak punya jiwa. Oleh karena itu, selama ini yang dikenal dalam korporasi adalah korupsi yang dilakukan oleh pengurus atau pejabat pengambilan kebijakan-kebijakan yang di korporasi.
Akan tetapi, dalam perkembangan zaman dan pikiran, ternyata korporasi bisa melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Tindakan pidana korupsi koporasi itu terjadi ketika pejabat teras di korporasi melakukan perbuatan untuk dan atas nama korporasi untuk mendapat keuntungan. "Contohnya, bayar pajak seringan-ringannya. Kalau ada manipulasi, tentu uangnya tidak keluar, uangnya untuk korporasi," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Emria Fitriani. Kata dia, kebanyakan korporasi disidangkan terjadi dari tindak pidana pencucian uang dan ini sudah ada kasusnya. Di mana, ada oknum hakim kalau tidak salah membuat perusahaan dari uang gratifikasi atau suap yang dia terima, kemudian disimpan atau diputar disuatu perusahaan.
Karena ketika itu tidak ada aturan hukum yang jelas tentang proses korupsi korporasi, makanya pada Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016. "Sekarang ini, korupsi korporasi bisa disidangkan di pengadilan," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Semen-padang-15-Desember-2022.jpg)