Kota Padang

Belasan Pengemis dan Anjal Ditertibkan, Satpol PP: Mereka Beraktivitas di Tempat yang Dilarang

Resahkan pengguna jalan, belasan pengemis dan anjal ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada selasa (13/12/2022) sore.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Resahkan pengguna jalan, belasan pengemis dan anjal ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada selasa (13/12/2022) sore. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Resahkan pengguna jalan, belasan pengemis dan anjal ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada selasa (13/12/2022) sore.

Mereka yang terjaring ini di antaranga lima orang anak punk serta enam orang pengemis.

Kepala Bidang Penegak Ketertiban Satpol PP, Deni Harzandy mengatakan, mereka kedapatan melakukan aktifitas di kawasan perempatan lampu merah kawasan Lubuk Begalung serta Simpang Lampu Merah Simpang Kandang, Kota Padang Sumatera Barat

Ulah aktivitas ini, tentu telah meresahkan masyarakat pengguna jalan, selain meresahkan, keberadaan mereka juga dapat membahayakan keselamatan mereka.

Baca juga: Beroperasi Diatas Pukul 02.00 Dini Hari, 4 Tempat Hiburan Malam Ditegur Satpol PP Padang

Baca juga: Tak Kunjung Bayar Pajak, Bapenda dan Satpol PP Padang Bongkar Puluhan Reklame di Sutomo

"Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Perda 11 Tahun 2005, saat melakukan pengawasan oleh tim Dalmas Satpol PP Padang, mereka ini terpaksa diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, Padang, untuk diproses sesuai aturan," ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas mereka ini telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Mereka telah beraktifitas di tempat yang melanggar maka ditertibkan," terang Deni Harzandy.

Dengan penertiban ini diharapkan kedepan mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Deni menambahkan, selain dibina kepada mereka yang ditertibkan juga harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved