Kota Padang

Beroperasi Diatas Pukul 02.00 Dini Hari, 4 Tempat Hiburan Malam Ditegur Satpol PP Padang

Empat tempat hiburan malam yang sudah melewati jam operasional, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Kamis, (8/12/2022)

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Satpol PP Padang tengah menertibkan tempat hiburan malam di Kota Padang yang beroperasi diatas pukul 02.00 WIB, Kamis (8/12/2022). Terdapat empat tempat hiburan malam yang ditertibkan Satpol PP. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -  Empat tempat hiburan malam yang sudah melewati jam operasional, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Kamis, (8/12/2022) dini hari.

Tempat hiburan malam itu, serta kafe karaoke, diskotik, pub serta hiburan malam lainnya ditertibkan Satpol PP di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan.

Sebagaimana telah diatur didalam Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 ayat (2), yang menetapkan waktu tutup jam operasi usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB.

Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, saat melakukan pengawasan, petugas menghimbau sekaligus meminta pemilik tempat hiburan malam untuk menghentikan kegiatannya

"Benar kami menemukan empat kafe dan tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas jam tayang, dan terpaksa kami menghimbau kepada pemilik usaha ataupun penanggung jawabnya untuk segera menghentikan kegiatan hiburannya," ujar Rio.

Baca juga: Tak Kunjung Bayar Pajak, Bapenda dan Satpol PP Padang Bongkar Puluhan Reklame di Sutomo

Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Tidur Sekamar Saat Dini Hari

Lokasi yang berbeda, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap rumah kos yang meresahkan warga di kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Dikarenakan banyaknya laporan masyarakat, bahwa rumah kos tersebut diduga membiarkan penghuni rumah kos berada dalam satu kamar walaupun bukan muhrim.

"Menyikapi laporan masyarakat, kami langsung meluncur ke TKP, walaupun kami tidak menemukan pasangan yang bukan suami istri, tapi kami tetap selalu mengingatkan kepada pemilik ataupun pengusaha rumah kos, agar jangan pernah membiarkan pasangan yang bukan muhrim untuk tinggal ataupun bercampur dalam rumah kos nya", jelas Rio.

Rio mengatakan pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP Padang menghimbau kepada setiap pelaku usaha agar mematuhi aturan yang ada demi tercapainya Kota Padang yang tertib dan nyaman. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved