Kota Padang

Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Padang Ditipiringkan, Dihukum Denda Rp500 Ribu

Sebanyak empat orang warga Padang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di sidang tipiring secara virtual di Aula Mako Satpol PP Padang.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Proses sidang tipiring salah sorang pelanggar di Kota Padang, Sumatera Barat. Sidang dilangsungkan di Mako Pol PP Padang secara virtual, Rabu (07/12/22). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak empat orang warga Padang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di sidang tipiring secara virtual di Aula Mako Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (07/12/22).

Selain empat warga yang didapati masih membuang sampah sembarangan itu, sidang tipiring tersebut juga memproses warga melanggar izin usaha pariwisata, dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar. 

Kabid P3d Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, 10 orang Pelanggar Perda yang disidangkan tersebut yakni, 4 orang pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Lalu tiga orang melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan tiga orang lainnya terkait pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

"Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir, putusan yang divonis oleh hakim tunggal pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Padang, Said Gamrizal Zulfi. kepada mereka yang melanggar dikenakan denda atau kurungan selama tiga hari," ujar Rio, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: 7 Orang Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipiring, Bayar Denda Rp50 Ribu hingga Rp1 Juta

Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Empat Oknum Warga Kota Padang Disidang Tipiring

Rio menambahkan, semua pelanggar Perda untuk membayar denda yang diputuskan hakim, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

Lebih lanjut Rio Ebu Pratama mengatakan, sidang yustisi ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera untuk warga yang masih melanggar, agar warga mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Padang.

"Kita tetap menghimbau masyarakat kita supaya jangan sampai berulang kali melakukan pelanggaran," Harap Rio Ebu Pratama.

Untuk mengoptimalkan pengawasan-pengawasan Perda, Rio Ebu Pratama menjelaskan bahwa, sesuai arahan pimpinan, seluruh jajaran yang di BKO-kan di 11 kecamatan.

"Satpol PP akan terus melakukan pengawasan, guna menindak tegas warga yang masih melanggar Perda. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved