Kota Padang
Gegara Beli Sepeda Motor Hasil Curian, Pemuda di Jambi Ditangkap Polresta Padang
Pelaku berinisial MI (28) warga Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gegara beli sepeda motor tanpa surat-surat Rp 3,5 juta rupiah, warga Provinsi Jambi ditangkap tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang.
Pelaku yang diduga membeli barang curian atau barang hasil kejahatan itu diamankan di daerah Karya Bakti dekat Polres Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Selasa (6/12/2022).
Pelaku berinisial MI (28) warga Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
"Pelaku ini ditangkap karena telah menerima barang hasil curian," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (7/12/2022).
Ia mengatakan, awalnya ada laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di halaman Toko Dekat SMA Muhammadiyah 1 Padang, Jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Baca juga: Polisi Ungkap Perampok Pedagang Emas Bersenjata Api Telah Berencana Lakukan Pencurian dari Agustus
Kata dia, pelaku beraksi sekitar pukul 19.30 WIB pada Selasa (7/6/2022), sehingga dilaporkan ke Polresta Padang dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Setelah masuknya laporan dari korban, kita dari Polresta Padang melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi keberadaan barang bukti," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Ia menyebutkan, hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku menjual sepeda motor milik korban di daerah Kabupaten Kerinci.
"Pelaku ini sedang menguasai sepeda motor milik korban di daerah Kabupaten Kerinci. Kita pun langsung berangkat ke Kerinci," katanya.
Dikatakannya, tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berangkat dari Kota Padang menuju Kabupaten Kerinci pada Senin (5/12/2022).
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Gedung DPRD Padang Pariaman, Curi Berkas untuk Dijual Kiloan
Pada Selasa (6/12/2022), tim sampai dan berkoordinasi dengan meminta bantuan dari Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci.
"Akhirnya kita dapatkan barang bukti, dan pelaku mendapatkan sepeda motor milik korban dengan cara dibeli dari media sosial Marketplace Facebook," katanya.
Kompol Dedy Adriansyah menjelaskan bahwa pelaku dengan sengaja membeli kendaraan sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat seharga Rp 3,5 juta rupiah.
"Saat ini, pelaku penadah barang curian ini telah kita amankan ke Polresta Padang beserta dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam," katanya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)