Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Beri Kuliah Umum di Fisip Unand: Bahas Pemilu 2024 dan Tantangannya
Hasyim Asy'ari menjelaskan soal bentuk negara, sistem pemerintahan serta sistem pemilu yang berlaku di Indonesia, berbanding dengan negara lain.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua KPU RI Hasyim Asyari memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) bertempat di Ruang Sidang Dekanat Fisip Unand, Selasa (6/12/2022)
Dalam pemaparannya, Hasyim Asyari membeberkan tentang problematika dan tantangan pemilu tahun 2024.
Ia turut mengulas dinamika politik yang terjadi pada pemilu tahun 2004, 2009, 2014 hingga 2019.
Sebagai pengantar, Hasyim Asyari menjelaskan soal bentuk negara, sistem pemerintahan serta sistem pemilu yang berlaku di Indonesia, berbanding dengan negara lain.
Lalu, kata Ketua KPU RI, empat kali pemilu sebelumnya semakin menguatkan bahwa salah satu karakter presidensial multi partai ialah koalisi dua tingkat.
Baca juga: KPU Sumbar Mulai Buka Penerimaan Penyerahaan Dukungan Bakal Calon DPD RI 16 Desember Mendatang
Kemudian, Hasyim menyebut bahwa sebuah proposisi yang sering disebut dalam dunia politik yaitu tidak ada kawan dan lawan yang abadi dalam politik.
"Buktinya bahwa saat pilpres partai-partai bersaing dalam merebutkan suara, tapi di banyak pilkada terjadi koalisi antara partai-partai yang bersaing dalam pemilu, begitu juga dalam pemilu DPR tetapi juga berkoalisi dalam pilpres," ujarnya.
Ia mencontohkan, pada 2019, meskipun di Pilpres PDIP dan PKS tidak berkoalisi, nyatanya di Pilkada ditemukan data bahwa dibanyak daerah kedua partai itu berusaha memenangkan kursi kepala daerah.
Adapun pada Pilpres 2019 terjadi konflik yang cukup keras antara kedua pihak kontestan.
Sementara, begitu Pilpres selesai, setelah klimaks pertarungan, semua orang tak menyangka Jokowi dengan mudah menerima Prabowo, dan sebaliknya Prabowo dengan mudah bergabung ke kubu Jokowi.
Baca juga: PROFIL Tujuh Anggota KPU RI Periode 2022-2027, Ada Petahana dan Pindah dari Bawaslu
Praktik demokrasi elektoral di Indonesia merupakan ketiga terbesar setelah India dan Amerika Serikat. Sehingga bisa muncul teori politik sesuai dinamika yang ada di Indonesia.
Selanjutnya, ia juga membahas tentang pentingnya keterlibatan masyarakat, sebagai pemilih, ataupun sebagai penyelenggara.
Kegiatan kuliah umum ini dibuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Dr. Azwar.
Dalam sambuatannya Dekan FISIP mengucapkan terimakasih kepada ketua KPU RI yang telah menyempatkan hadir berdiskusi bersama civitas akademika FISIP Unand.
"Kita berharap dengan hadirnya Ketua KPU akan memberikan pencerahan dan ilmu kepemiluan kepada mahasiswa semuanya, karena bagaimapun juga kita mengharapkan pemilu 2024 nantinya adalah pemilu yang berintegritas dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang peduli dengan kepentingan masyarakat," ujar Dr. Azwar.
Baca juga: KPU Sumbar Optimalkan Aplikasi Silon pada Pendataan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Tahun 2024
Adapun dosen Departemen Ilmu Politik Dr. Aidinil Zetra didapuk sebagai moderator pada kegiatan kuliah umum bersama ketua KPU RI tersebut.
"Dalam pemaparannya Ketua KPU memulai dengan mengulas mengenai sistem ketatanegaraan pasca perubahan konstitusi Indonesia. Ada perubahan desain ketatanegaraan di Indonesia yang mempertegas sistem presidensial," ujar Aidinil.
Hasil dari perubahan konstitusi tersebut, kata dia, mempertegas batas kekuasan presiden pada kekuasaan eksekutif, atau mempertegas gagasan membatasi kekuasaan.
"Lembaga-lembaga negara secara lebih terperinci, menghapus keberadaan Lembaga negara tertentu dan membentuk lembaga-lembaga negara yang baru, lalu memberikan jaminan terhadap perlindungan hak asasi warga negara yang lebih jelas dan terperinci.
Kemudian juga, lanjut dia, mempertegas dianutnya teori kedaulatan rakyat dengan dimasukkanya konsep pemilu, perubahan pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih melalui pemilu secara langsung oleh rakyat (direct popular vote).
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Sumbar Mulai Terima Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Desember Mendatang
"Adanya separation of power dan checks and balances antara lembaga negara yaitu eksekutif, legislative dan kehakiman, serta untuk mewujudkan kestabilan pemerintahan," pungkas dia.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)