Kabupaten Padang Pariaman
Ayah Setubuhi Anak Kandung di Padang Pariaman, Lahirkan Seorang Anak
Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Padang Pariaman. Terduga berinisial NJ (47), ..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Terduga berinisial NJ (47), ditangkap di Nagari Parit Malintang, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari paman korban pada 10 November 2022.
Ia menyampaikan, persetubuhan pada korban yang saat ini berusia 16 tahun tersebut, berawal pada tahun 2018.
Saat itu korban masih duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Patamuan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Padang Pelaku Pencabulan terhadap Anak SD
Persetubuhan terjadi di rumahnya yang jauh dari pemukiman masyarakat.
Saat NJ melakukan aksi bejatnya itu, korban sedang berada sendirian di rumahnya sepulang sekolah.
Sedangkan orang tua perempuan korban, kesehariannya pergi bekerja ke sawah.
Kesempatan itu yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.
Terkuaknya kasus ini awalnya diketahui oleh masyarakat setempat awal bulan November 2022.
Baca juga: Sepanjang Januari - Juni 2022: Polres Pariaman Tangani 8 Kasus Dugaan Pencabulan
Pasalnya, warga curiga karena korban telah melahirkan seorang anak.
Masyarakat yang curiga, bersama tokoh masyarakat memanggil korban untuk menanyakan siapa yang telah menghamili korban hingga melahirkan.
"Setelah ditanyakan di hadapan niniak mamak, tokoh masyarakat, akhirnya korban mengakui bahwa ia sering disetubuhi ayah kandungnya. Dimulai sejak tahun 2018 sampai tahun 2021 kemarin," jelasnya.
Dari penjelasan korban itu, masyarakat setempat mengetahui atas peristiwa persetubuhan yang telah dialami korban.
Maka pihak keluarga bersama tokoh masyarakat sepakat untuk melaporkan pelaku ke Polres Padang Pariaman pada tanggal 10 November 2022.
Baca juga: Buron Sejak 2019 Tersangka Pencabulan di Padang Pariaman Diciduk Polsek Batang Anai