UMP Sumbar

UMK Bukittinggi 2023 Ikut Naik Jadi Rp2,7 Juta, Ikuti UMP Sumbar 2023 yang Baru Ditetapkan

Besaran upah untuk pekerja di Kota Bukittinggi mengikuti UMP Sumatera Barat, Kamis (1/12/2022). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga ...

Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - 

Edaran itu, kata Noverdi, akan diberikan kepada pihak-pihak terkait seperti perusahaan yang berada di wilayah Kota Bukittinggi.

“Setelah ada UMP ini, maka dinas akan membuat edaran kepada yang terkait,” pungkas Noverdi.

UMP Sumbar 2023 Naik Hampir 10 Persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.

UMP Sumbar Tahun 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persenn.

Kenaikan UMP terjadi dari sebelumnya Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023.

Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).

Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal berikut:

Baca juga: Ditolak Apindo, Langkah Penetapan UMP Sumbar 2023 Minta Pesetujuan Menaker RI

Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023

Besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan pengaturan perundang-undangan.

Perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya

Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja atau umum yang telah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca juga: Apindo Tolak Penghitungan UMP Sumbar 2023, Sebut Tak Sesuai Aturan, Begini Respon Disnakertrans

Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved