Pemilu 2024
Skema Verifikasi Dukungan Bakal Calon DPD RI 2024 dari Sumbar: Tak Semua Ditemui, Tapi Sampling
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dalam verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak akan mendatangi semua
Penulis: Rima Kurniati | Editor: muhammad fuadi zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dalam verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak akan mendatangi semua pendukung.
Diketahui, bakal calon DPD RI harus penuhi syarat dukungan minimal 2.000 orang pemilih yang tersebar pada minimal 10 kabupaten kota di Provinsi Sumbar.
Jumlah dukungan minimal ini harus lolos verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol dan verifikasi faktual.
Komisioner KPU Sumbar, Gabriel Daulay mengatakan, dalam verifikasi faktual, KPU Sumbar tidak mendatangi semua pendukung, hanya mendatangi sampling pendukung bakal calon DPD RI.
Berbeda dengan pemilu 2019 dulu, verifikasi faktual dilakukan dengan mendatangi semua pendukung bakal calon DPD RI oleh petugas verifikasi faktual KPU.
Baca juga: KPU Sumbar Mulai Buka Penerimaan Penyerahaan Dukungan Bakal Calon DPD RI 16 Desember Mendatang
Apabila pendukung tersebut tidak bisa ditemui maka dikumpulkan, jika tidak bisa juga maka lewat video call.
Namun pada pemilu 2024 ini, KPU hanya mendatangi sampling pendukung yang ditentukan dengan rumus Metode Krejcie dan Morgan
"Kalau sekarang lebih mudah dengan sampling, tidak semua data dukungan itu ditentukan. Namun hanya sampel saja yang ditentukan, dengan rumus Metode Krejcie dan Morgan," ujar Gabriel, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, dengan metode ini akan lebih memudahkan bakal anggota DPD tanpa mengurangi substansi karena dilakukan secara ilmiah.
Soal sistem keamanan aplikasi Sipol, Gabriel Daulay mengatakan KPU RI sudah menyiapkan skemanya dan sejauh ini tidak ada masalah.
Baca juga: KPU Sumbar Optimalkan Aplikasi Silon pada Pendataan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Tahun 2024
"Kita sudah berpengalaman dalam proses verifikasi partai politik dan sejauh ini tidak ada persoalan dan itu datanya lebih kompleks dan rumit.
Kalau data dukungan DPD lebih simpel, variasi datanya tidak sekomplek verifikasi partai politik," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk keamanan sistem aplikasi Sipol, KPU juga punya sistem keamanan informasi, infrastruktur data dan juga pengamanan.
Syarat bakal calon DPD RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan syarat minimal mendapatkan 2 ribu dukungan untuk mendaftar jadi bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Tanpa Mahar Politik dan Terbuka untuk Semua Masyarakat, Ini Syarat Nyaleg di Partai Buruh |
![]() |
---|
Ali Mukhni Bertemu DPW Perindo Sumbar, Kembali Bantah Telah Bergabung Perindo |
![]() |
---|
Partai Perindo Incar Satu Fraksi DPRD Sumbar 2024-2029, Proses Pencalegan Masih Berjalan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan, Ali Mukhni Bantah Gabung Perindo, Li Apriyatna Sebut Ali akan Maju Bacaleg |
![]() |
---|
Pengamat Yakini Anies Bakal Pilih AHY Ketimbang Aher: Berdasarkan Elektabilitas dan Segmen Pemilih |
![]() |
---|