Populer Padang

Populer Padang: Lelaki Ditemukan Meninggal di Kursi dan UMK Padang 2023 Merujuk UMP Sumbar 2023

Simak berita populer Padang yang tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Polisi melakukan evakuasi seorang lelaki yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kursi yang berada pada kawasan pedestrian Kota Padang, Selasa (29/11/2022) 

2. UMK Padang 2023 Merujuk Nilai UMP Sumbar 2023, Kadisnaker: Kita Tidak Tetapkan Upah Minimun Kota

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Padang 2023 sebesar Rp 2,74 juta.

Nilai UMK Padang 2023 ini sama dengan UMP Sumbar 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Dian Fakri, menuturkan besaran UMK Padang 2023, merujuk kepada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022, per Jumat (25/11/2022).

Kota Padang tidak menetapkan UMK sendiri seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia. 

Baca juga: UMK Kab/Kota di Sumbar Berpotensi Lebih Tinggi dari UMP, Terutama yang Punya Perkebunan Sawit

"Kota tak ada menetapkan, otomatis upah di Kota Padang merujuk ke UMP itu. Kita dari dulu tidak menetapkan UMK Padang, memang selalu mengacu ke UMP Sumbar," ujar Dian melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).

Jadi, kata dia, setiap perusahaan di Kota Padang mesti membayarkan upah sesuai SK Gubernur Sumbar itu.

Sementara itu, lanjut Dian, Dinas Tenaga Kerja Kota Padang tidak punya kewenangan untuk mengawasi perusahaan dalam mencairkan upah. 

Dian mengatakan, pengawasan terhadap perusahaan ialah wewenang Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sumbar.

Adapun wewenang pihaknya hanya dapat sebatas melaporkan suatu penyelewengan di suatu perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sumbar.

Baca juga: Jangan Salah Paham Beda UMR dengan UMP dan UMK

"Kalau kita bidangnya mediasi, kemudian menyiapkan para pekerja, mengadakan pelatihan-pelatihan kepada para pencari kerja," kata dia.

"Ada juga bidang kalau mereka di PHK, ada persoalan kita yang mengawasi, tidak dipenuhi hak-haknya, kita yang mediasi," lanjut Dian.

Ia menambahkan, pihaknya sebelum ini juga turut membantu pengawasan terhadap THR, namun hanya sebatas memberitahu dan menyalurkan ke Disnakertrans Sumbar untuk ditindak lanjuti.

"Mudah-mudahan perusahaan patuh dengan aturan pembayaran upah ini," pungkas dia.(TribunPadang.com/Rezi Azwar/Wahyu Bahar)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved