UMP Sumbar

Ikuti UMP Sumbar 2023, Noviardi: UMK Pariaman 2023 Sebesar Rp2,7 Juta

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Noviardi mengatakan, tidak adanya penetapan UMK ini sudah terjadi seperti tahun ...

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi uang - Pemerintah Kota Pariaman tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2023. 

Rapat dewan pengupah yang beranggotakan Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi di Sumatera Barat ini akan digelar Selasa (22/11/2022) nanti.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pengupah Sumbar Nizam UI Muluk, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).

"Rapat dewan pengupah akan digelar Selasa, 22 November 2022," ujarnya.

Ia menjelaskan, penghitungan UMP tahun 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pada Permenaker tersebut, kenaikan UMP maksimal 10 persen.

Baca juga: Dewan Pengupah Sumbar Tetapkan UMP 2023 pada 22 November, Maksimal Naik 10 Persen

Formula penghitungan UMP ditentukan berdasarkan beberapa indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lainnya.

Berikut formula penghitungan UMP tahun 2023

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Keterangan:

UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan

UM(t): Upah Minimum Tahun Berjalan

Baca juga: Pengamat Ekonomi: UMP Sumbar 2023 Harusnya Naik di Atas 10 Persen

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Sebelum menggunakan rumusan itu, perlu menghitung penyesuaian nilai UM dengan rumus sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Keterangan:

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved