WCC Nurani Perempuan: Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual Masih Sulit, Korban Dibebankan Bukti
Dalam UU TPKS satu keterangan saksi dan atau korban dan barang bukti sudah cukup untuk menentukan dakwaan terhadap seseorang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan menilai pelaporan kasus kekerasan seksual ke kepolisian saat ini masih sulit.
Hal ini terjadi karena korban selalu dibebankan dengan pembuktian terlebih dahulu sebelum dibuatkan laporan oleh polisi.
"Kepolisian biasanya membuat mekanisme dumas atau pengaduan masyarakat dalam hal penerimaan kasus kekerasan seksual. Sebenarnya ini bertentangan dengan aturan yang berlaku pada UU TPKS," ujar Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti, Jumat (25/11/2022)
Dijelaskan Rahmi, dalam UU TPKS satu keterangan saksi dan atau korban dan barang bukti sudah cukup untuk menentukan dakwaan terhadap seseorang.
Adapun alat bukti yang sah yang dimaksud yaitunya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, alat bukti lain seperti informasi dan/atau dokumen elektronik yang diatur dalam perundang-undangan ini.
Baca juga: Nurani Perempuan Catat 51 Kasus Kekerasan Seksual di Sumbar Selama Januari-November 2022
"Artinya jika adanya laporan mengenai kekerasan seksual dan dilaporkan sendiri oleh korban dengan tidak membawa bukti atau saksi tidak serta merta tidak bisa dilakukan upaya penegakan hukum, karna pembuktian seyogyanya bukanlah dibebankan sepenuhnya kepada korban, pihak yang berwenang dapat melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan memperoleh keterangan darinya," ujar Rahmi Meri Yenti.
Rahmi mengatakan, selama tahun 2022 dari Januari sampai November ini sudah 94 korban kekerasan yang melapor, 51 diantaranya kekerasan seksual.
Sementara Tahun 2021, WCC Nurani Perempuan menerima 104 kasus kekerasan perempuan, 54 diantaranya kekerasan seksual.
Pada tahun 2020 dari 94 kasus kekerasan terhadap perempuan, 54 diantaranya kasus kekerasan seksual.
Hingga kini kebanyakan kasus kekerasan terhadap perempuan yang didampingi WCC Nurani Perempuan baru penyelidikan belum ada yang P-21.
Baca juga: Catatan Nurani Perempuan: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumbar, Cegah Kriminalisasi Korban
"Kasus kekerasan tahun ini belum sampai ke pengadilan negeri, tetapi kasus KDRT yang mana korban mengalami kekerasan secara psikis dan penelantaran, korban memilih proses pengadilan agama," ujarnya.
Rahmi menambahkan proses hukum penanganan kasus kekerasan seksual juga berlangsung lama
"Kendalanya ialah saksi. Karena kasus-kasus yang terungkap tahun ini ialah kasus yang terjadi satu atau dua tahun yang lalu," kata Rahmi. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)