Nurani Perempuan Catat 51 Kasus Kekerasan Seksual di Sumbar Selama Januari-November 2022

Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yanti mengatakan angka ini merupakan jumlah korban yang melaporkan ke WCC Nurani Perempuan.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
WCC Nurani Perempuan bersama LBH Padang siap membantu mengadvokasi korban ataupun untuk pemulihan mental korban kekerasan seksual. Ini dikatakan Direktur WCC Nurani Perempuan Jumat (25/11/2022) saat jumpa pers di Kantor WCC Nurani Perempuan Padang 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan 51 kasus kekerasan seksual terjadi di Sumatera Barat (Sumbar) selama Januari hingga November 2022.

Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yanti mengatakan angka ini merupakan jumlah korban yang melaporkan ke WCC Nurani Perempuan.

Korban kekerasan seksual didominasi usia 0-17 tahun atau anak dibawah umur sebanyak 30 korban

"Lalu usia dewasa 18 tahun keatas sebanyak 21 tahun," ujarnya di Padang, Jumat (25/11/2022).

Rahmi Meri Yanti menambahkan, Pemerintah telah mensahkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada bulan Mei 2022 lalu.

Baca juga: Peringati Hari Keluarga Nasional 2022, KAI Divre II Sumbar Kampanye Cegah Tindak Kekerasan Seksual

Dengan ada UU TPKS ini terdapat jaminan perlindungan bagi korban kekerasan seksual

Kehadiran UU TPKS ini juga semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor, apalagi jika sosialisasi UU ini secara masif di semua lini.

"Dari data Nurani Perempuan terlihat bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di rumah tetapi juga terjadi di ruang publik. Sehingga semua orang perlu mendapatkan pengetahuan dan pemahaman UU TPKS ini, agar kesadaran masyarakat terus meningkat," ungkapnya.

Rahmi mendorong agar masyarakat maupun korban kasus kekerasan seksual untuk membuka diri atau speak up.

Dia menambahkan, jangan menutupi kasus kekerasan pada perempuan, apalagi kasus kekerasan seksual yang dialami korban di bawah umur.

Baca juga: Menteri PPPA Pastikan Korban Kekerasan Seksual, Dapat Layanan Terpadu, Layanan One Stop Services

Sebab anak yang menjadi korban kasus kekerasan seksual, mereka tidak dilindungi, maka akan berdampak pada psikologi dan masa depannya.

"Anak ini juga rentan menjadi korban kekerasan seksual kembali pada tahun berikut. Saat beranjak dewasa mereka juga mudah terjerat prositusi, sebagai cara mencari sesuatu yang membuatnya aman, karena tidak didapat sejak kecil," ujar Rahmi.(TribunPadang.com/ Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved