Menteri PPPA Pastikan Korban Kekerasan Seksual, Dapat Layanan Terpadu, Layanan One Stop Services
Hingga kini, langkah penanganan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan komprehensif mendesak untuk dilaksanaka
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Hingga kini, langkah penanganan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan komprehensif mendesak untuk dilaksanakan.
Hal itu dikemukakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Bintang Puspayoga, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Pihaknya, menekankan pentingnya menyiapkan implementasi RUU TPKS, sehingga penanganan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan komprehensif.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) masih melakukan penyusunan pandangan dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.
"Bagi Pemerintah, isu penyelenggaraan pelayanan terpadu ini mendesak kita sikapi bersama," ujar Bintang Puspayoga.
Baca juga: Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, Ada di 104 Kelurahan Kota Padang

Kementerian PPPA menggalang masukan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pertemuan ini, menurut Bintang, sangat krusial dalam mempertajam isi dan substansi DIM Pemerintah.
Khususnya pengaturan tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam RUU TPKS.
"Dengan tekad melaksanakan amanat Bapak Presiden yang disampaikan dalam Rapat Terbatas kabinet tanggal 9 Januari 2020, yaitu perlunya dibuat suatu pelayanan yang bersifat one stop services," kata Bintang Pupayoga.
Baca juga: Wali Kota Genius Umar Sebut Pemko Pariaman, Berkomitmen terhadap Perlindungan Anak
"Maka pelayanan terpadu yang dirumuskan dalam RUU TPKS ini jelas ditujukan untuk menyederhanakan sistem layanan kekerasan secara terpadu untuk memastikan korban dimudahkan dalam memperoleh layanan,” jelas Bintang.
Bintang menegaskan bahwa semangat pemerintah dalam merumuskan penyelenggaraan pelayanan terpadu bukan dalam rangka pembentukan kelembagaan baru.
"Ini bukan untuk membentuk Lembaga baru, melainkan mengoptimalkan institusi yang sudah ada yang diikuti dengan perubahan tata kelola atau pola dalam pelaksanaannya," pungkas Bintang.
Dalam pelaksanaannya, UPTD PPA akan menjadi penyelenggara pelayanan terpadu bagi korban, dengan format baru.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susun DIM RUU TPKS, Menteri PPPA Pastikan Korban Kekerasan Seksual Dapat Layanan Terpadu