Kenaikan Jumlah UMP Sumbar 2023 Mendekati 10 Persen, KSPSI: Angka Pasti Tunggu SK Gubernur
Dewan Pengupah Sumatera Barat (Sumbar) sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2023 bakalan naik
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM- Kenaikan jumlah UMP Sumbar 2023 mendekati 10 persen.
Awalnya pekerja berharap kenaikan UMP Sumbar 2023 ini mencapai angka 10 persen.
Namun saat rapat Dewan Pengupah Sumbar, angka 10 persen tak tercapai.
Dewan Pengupah Sumatera Barat (Sumbar) sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2023 bakalan naik
Dewan pengupah Sumbar yang terdiri dari Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi sudah menggelar rapat Selasa (22/11/2022), kemarin.
Baca juga: Besaran UMP Sumbar 2023 Telah Disepakati, Tinggal Tunggu SK Gubernur, Paling Lama Lima Hari Lagi
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, Arsukman Edy, mengatakan hasil rapat dewan pengupah memutuskan UMP Sumbar 2023 naik.
Kenaikan UMP Sumbar 2023 tidak sampai 10 persen, namun mendekati angka tersebut.
"Sebelumnya kita berharap UMP Sumbar tahun 2022 naik 10 persen, setelah dilakukan rapat kemarin walau tidak terpenuhi, setidaknya angkanya mendekati 10 persen," ujar Arsukman Edy, Rabu (23/11/2022)
Arsukman Edy enggan menyebut angka pasti kenaikan UMP Sumbar 2023.
Ia meminta untuk menunggu SK Gubernur Sumbar soal UMP Sumbar 2023.
Baca juga: Hasil Rapat Dewan Pengupah Sumbar: UMP Tahun 2023 Naik, Mendekati Angka 10 Persen
"Hasilnya memang sudah di dewan pengupahan, namun ketetapannya kan harus ada SK Gubernur Sumbar," ujarnya.
Ia mengatakan, Penghitungan UMP Sumbar 2023 didasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022 penganti formula PP 36 tahun 2021
"Yang pastinya angkanya lebih baik dari pada formula PP 36 tahun 2021," ujarnya.
Ia menambahkan, pada formula PP 36 tahun 2021 penyesuaian UMP Sumbar hanya 6,6 persen.
Diketahui, UMP Sumbar 2022: Rp 2.512.539,00
UMP Sumbar tahun 2021: Rp 2.484.041,00
UMP Sumbar tahun 2020: Rp 2.484.041,00
UMP Sumbar tahun 2019: Rp 2.289.220,00
UMP Sumbar tahun 2018: Rp 2.119.067,00.
Maksimal 5 Hari
Penetapan UMP Sumbar 2023 tinggal menunggu SK Gubernur Sumbar.
"Setelah rapat ini tinggal penetapan oleh Gubernur Sumbar," ujarnya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arsukman Edy, Rabu (23/11/2022)
Arsukman Edy mengatakan, mudahan-mudahan secepatnya sudah ada SK Gubernur
Hari ini tanggal 23 November sementara penetapan paling lambat tanggal 28 November 2022
"Paling lambat lima hari sudah diumumkan," ujarnya.
Dijelaskannya, indikator penentu UMP Sumbar 2023 sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Di antaranya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Inflasi Sumbar sekitar 8,9 dan pertumbuhan ekonomi 4,1. Jadi saya pikir, penyesuaian UMP sesuai harapan kita," ujarnya.
Arsukman Edy mengatakan, UMP Sumbar 2023 ini bukan naik hanya penyesuaian saja mata uang sebab ada inflasi.
Diberitakan sebelumnya, periode penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diperpanjang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sebelumnya batas penetapan UMP paling lambat 21 November, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022," kata Ida, Sabtu (19/11/2022).
"Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022," sambungnya.
Baca juga: Daftar UMP Sumbar per Tahun Sejak 2018, Simak Formula Penghitungan UMP 2023
Ida menuturkan alasan perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah.
Waktu diberikan lebih panjang untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru yang diterbitkan.
Adapun aturan penyesuaian upah minimum dibuat didasarkan pada kemampuan daya beli dan pertumbuhan ekonomi.
"Penghitungan upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi," kata Ida.
"Kemudian variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," terangnya.
Baca juga: Berapa UMP Sumatera Barat 2023? Dewan Pengupah Sumbar Bakal Rapat Nilai UMP 22 November 2023
Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan indikator yang dipandang dapat mewakili unsur pekerja/buruh dan unsur pengusaha.
Aturan khusus dibuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
"Kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sehingga pelaksanaan teknis administratif dilakukan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.
Kebijakan penetapan upah minimum atau Permenaker Upah Minimum 2023 mengatur dua hal.
Diantaranya penyempurnaan formula penghitungan upah minimum tahun 2023 dan Perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur. (*)
_________________________
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Ketenagakerjaan Perpanjang Periode Penetapan UMP Hingga 28 November, UMK 7 Desember.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji