PHK Karyawan AQUA
Pasca Pertemuan di Kemnaker, Serikat Pekerja Optimis Kembali Bekerja di Pabrik AQUA Solok
Serikat Pekerja AQUA Grup optimis pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PT. Tirta Investama terhadap 101 pekerja pabrik AQUA Solok
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Serikat Pekerja AQUA Grup optimis pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PT. Tirta Investama terhadap 101 pekerja pabrik AQUA Solok bisa terselesaikan dengan baik sesuai reguplasi.
Saat ini manajemen perusahaan masih menetapkan bahwa 101 pekerja telah di-PHK karena dinilai mangkir selama tujuh hari berturut-turut.
"Dan pekerja juga tetap pada sikapnya bahwa PHK tersebut tidak sah karena dijatuhkan saat aksi mogok," kata ketua Serikat Pekerja AQUA Grup Zulkarnaen, Jumat (18/11/2022).
Ia mengatakan, undang-undang tentang perselisihan hubungan kerja mengatur hak pekerja dan perusahaan.
"Perusahaan punya hak untuk melakukan PHK dan pekerja, sebagaimana diatur undang-undang, juga punya hak untuk tidak di-PHK selama melakukan aksi mogok yang sah," katanya.
Baca juga: Hasil Pertemuan Kemnaker: Manajemen Pabrik AQUA Solok Diminta Berunding dengan Karyawan Korban PHK
Zulkarnaen mengatakan, mediator Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menyarankan agar perusahaan melakukan penyelesaian lewat mekanisme bipartit sebelum pemberlakuan PHK.
"Kalau gagal runding, ada mekanisme tripartit dan mediasi oleh Disnaker di Provinsi, kalau tidak ditemui kesepakatan baru masuk ke pengadilan hubungan industrial," katanya merujuk mekanisme penyelesaian yang ditempuh dalam pemberlakuan PHK.
Ia berharap, setelah direkomendasikan untuk melakukan bipartit dengan perusahaan, bisa menemukan titik terang atas perselisihan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan.
"Kami pekerja akan menunggu undangan bipartit dari perusahaan," ujarnya.
Ia menambahkan, perselisihan antara pekerja dan manajemen AQUA Solok mendapat atensi penuh dari pemerintah daerah dan Ketua KAN se-Kabupaten Solok.
Baca juga: PHK 101 Karyawan Pabrik AQUA Solok, Ketua DPRD Sumbar Singgung Angka Pengangguran Tinggi
"Semoga dengan dukungan ini para pekerja bisa kembali bekerja dan mendapatkan hak yang mereka tuntut," katanya.
Sebagaimana diketahui, 101 pekerja AQUA Solok melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terkait pembayaran upah lembur di hari kerja terpendek.
Di tengah aksi mogok yang rencananya berlangsung pada 10-22 Oktober 2022 itu, perusahaan menjatuhkan PHK terhadap 101 pekerja.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Serikat Pekerja AQUA Grup (SPAG) Indonesia Zulkarnaen membeberkan hasil pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Pertemuan yang dihadiri perwakilan serikat pekerja dan manajemen perusahaan AQUA ini, kata Zulkarnaen, bertujuan untuk mengklarifikasi pelaporan pemutusan hubungan kerja (PHK) 195 pekerja AQUA oleh perusahaan kepada Kemnaker.
Baca juga: Harapan Korban PHK Pabrik AQUA Solok: Ingin Kembali Kerja, Tak Bermaksud Jatuhkan Perusahaan
Dari 195 pekerja tersebut, 101 di antaranya merupakan karyawan PT. Tirta Investama atau pekerja pabrik AQUA Solok yang berpusat di Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Sedangkan sisanya merupakan pekerja pabrik AQUA di Langkat, Sumatera Selatan (Sumut).
Zulkarnaen mengatakan, dalam pertemuan itu, menurut mediator dari Kemnaker, PHK terhadap ratusan pekerja tersebut tidak bisa dilakukan tanpa adanya mekanisme bipartit atau perundingan.
"Jadi dari pertemuan kemarin, Kemnaker meminta kepada serikat pekerja dan manajemen perusahaan untuk melakukan bipartit di internal tanpa keterlibatan pihak luar," kata dia saat dihubungi Tribunpadang.com, Jumat (18/11/2022).
Zulkarnaen mengatakan, serikat pekerja akan menunggu undangan bipartit dari manajemen perusahaan.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Soal PHK Karyawan Pabrik AQUA Solok: Perusahaan Harus Punya Alasan Logis
"Kalau perusahaan tidak memberikan undangan, maka serikat pekerja yang mengundang untuk bipartit," katanya.
Zulkarnaen menjelaskan, sampai saat ini serikat pekerja masih tidak terima atas PHK yang dilakukan perusahaan terhadap ratusan pekerja.
Ia menyebut, landasan perusahaan menjatuhkan PHK karena pekerja dinilai mengundurkan diri, sebab telah mangkir selama tujuh hari berturut-turut.
Zulkarnaen mengatakan, alasan PHK tersebut tidak bisa dibenarkan karena saat itu pekerja sedang melakukan aksi mogok.
"Aksi mogok adalah hak pekerja yang diatur dalam undang-undang. Dan selama mogok tersebut, tidak boleh ada tindakan apapun dari perusahaan," katanya.(TribunPadang.com/Nandito Putra)
Baca juga: 26 Hari Berlalu, 101 Karyawan Korban PHK Pabrik AQUA Solok Tetap Datang Walau Hanya Sampai Gerbang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Pabrik-AQUA-Solok-Sumatera-Barat.jpg)