Kabupaten Solok
Tekan Angka Stunting, Pemkab Solok Minta 196 Tim Pendamping Keluarga Bekerja Optimal
Pemerintah Kabupaten Solok membentuk 196 tim pelaksana percepatan penurunan stunting (TPPS) yang tersebar di seluruh nagari di Kabupaten Solok.
Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pemerintah Kabupaten Solok membentuk 196 tim pelaksana percepatan penurunan stunting (TPPS) yang tersebar di seluruh nagari di Kabupaten Solok.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Solok, Eva Nasri meminta dinas terkait melakukan koordinasi yang baik dan efektif untuk mencegah kasus stunting.
Eva mengatakan, salah satu cara menekan angka stunting harus dimulai dari hulu, yakni sosialisasi terhadap calon pengantin yang akan menikah.
Baca juga: Tertinggi di Sumbar, Pemkab Solok Berhasil Tekan Angka Stunting Jadi 18,49 Selama 2022
Baca juga: Pemko Solok Optimistis Mampu Capai Target, Prevalensi Stunting 14 Persen
"Pastikan remaja-remaja memahami akan pentingnya kebutuhan gizi sejak dari remaja serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat," kata Eva, Selasa (15/11/2022).
Eva meminta agar tim TPPS yang telah terbentuk busa berperan secara efektif dan melakukan penajaman strategi pencegahan stunting.
"Sebanyak 196 tim diminta agar optimal dalam pendekatan terhadap calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca melahirkan, ibu menyusui dan keluarga yang mempunyai anak 0-5 tahun," ujarnya.
Pada 2021, berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), Kabupaten Solok merupakan daerah dengan angka stunting tertinggi di Sumbar, yakni 40,1 persen.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Solok mencanangkan agar angka tersebut bisa menurun dalam tahun ini dan 2023 mendatang, menjadi 15,40 persen. (TribunPadang.com/Nandito Putra)