BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG Pelanggar Perda Disidang Tipiring, Kerugian akibat Tabrakan di Sitinjau Lauik

Berita populer Padang pelanggar Perda disidang Tipiring, dan kerugian akibat tabrakan di Sitinjau Lauik.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Dua unit mobil terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang-Solok, kawasan Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (13/11/2022). 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang pelanggar Perda disidang Tipiring, dan kerugian akibat tabrakan di Sitinjau Lauik.

Simak berita selengkapnya:

1. Empat Pelanggar Perda di Padang Disidang Tipiring, Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah

Satpol PP Kota Padang kembali melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (Perda), Senin (14/11/2022). 

Sidang Tipiring tersebut, digelar secara virtual di Aula Mako Satpol PP Kota Padang yang dipimpin hakim tunggal, Said Hamrizal Zulfi dari Pengadilan Negeri Padang.

Baca juga: Empat Pelanggar Perda di Padang Disidang Tiping, Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah

Baca juga: Tabrakan Bus Jasa Malindo VS Pikap di Sitinjau Lauik Padang, Kerugian Rp 50 Juta

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3D), Rio Ebu Pratama mengatakan, empat orang tersebut dilakukan Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang karena tidak mengindahkan teguran.

"Sebelumnya, telah dilakukan tindakan persuasif, namun mereka masih juga melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terpaksa kita sidangkan," ujar Rio Ebu Pratama, Senin sore.

Rio menuturkan, sidang Tipiring kali ini diberikan kepada sebanyak empat orang pelanggar Perda.

Mereka pengelola kafe karaoke berinisial M (29), perempuan dan G (40), laki-laki.

Mereka telah melanggar Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 14 ayat (1) dan dijatuhi denda Rp400.000.

Sedangkan Y (49), laki-laki, pemilik kos-kosan, melanggar Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 14 ayat (1) yang dijatuhi denda Rp500.000.

Terakhir, RW (56), perempuan, terbukti melanggar Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang dan dijatuhi denda Rp100.000.

"Sebenarnya, total yang akan disidangkan hari ini sebanyak sembilan orang, namun yang hadir hanya empat orang, sedangkan yang lima orang lagi mangkir dari panggilan, keempatnya memilih untuk membayar denda sesuai putusan yang telah dijatuhi oleh Hakim," tutur Rio Ebu Pratama. 

Rio Ebu Pratama berharap masyarakat Kota Padang, agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, agar terciptanya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai harapan masyarakat Kota Padang.

Baca juga: Populer Padang Kecelakaan di Sitinjau Lauik dan Pemalakan Modus Ganti Rugi Ayam

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved