Tanah Datar
4 Orang di Tanah Datar Diciduk Tim Tarantula, Diamankan di Rumah Mertua hingga di Tempat Orang Tua
Tim Tarantula Polres Tanah Datar berhasil mengamankan empat pelaku terduga penyalahgunaan narkotika di tiga lokasi yang berbeda.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Tim Tarantula Polres Tanah Datar berhasil mengamankan empat pelaku terduga penyalahgunaan narkotika di tiga lokasi yang berbeda.
Proses penangkapan terhadap empat pelaku ini berlangsung selama lebih kurang selama 2 jam.
Keempat pelaku diketahui berinisial AAP (28), R (29), VM (41), dan RS (38) di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, mengatakan petugas awalnya mengamankan pelaku inisial AAP di Jorong Sikaladi, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (12/11/2022).
"Inisial AAP diamankan pukul 13.00 WIB di rumah orang tuanya," kata AKP Desneri, Minggu (13/11/2022).
Baca juga: POPULER SUMBAR: Kecelakaan Beruntun di Panyalaian Tanah Datar dan Warisan Budaya Tak Benda di Sumbar
Pada saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dan satu alat hisap atau bong.
"Selang satu jam, tim berhasil mengamankan inisial R (29) di pinggir Jalan Jorong Tapi, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan," katanya.
Pihaknya pun melihat terduga pelaku membuang sesuatu yang diduga merupakan barang bukti.
"Setelah digeledah di sekitar lokasi penangkapan, hasilnya tim berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu," katanya.
Pihaknya pun melakukan interogasi terhadap pelaku, inisial R pun membenarkan bahwa barang yang dibuang tersebut merupakan miliknya.
Baca juga: Pemilik Rumah yang Hancur Akibat Tabrakan di Tanah Datar Minta Pihak Truk Segera Ganti Rugi
"Tidak hanya di lokasi, satu paket lainnya juga ditemukan di kamar inisial R yang merupakan rumah mertua pelaku," kata dia.
Selain itu, ditemukan juga satu alat hisap bong dan satu unit alat timbangan digital.
Terakhir, tim Tarantula berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan diduga jenis sabu dengan barang bukti 23 paket dibungkus plastik.
"Pelaku berinisial VM dan RS yang merupakan warga Jorong Balai Batu dan Jorong Silabuak," kata AKP Desneri.
Kata dia, kedua pelaku diamankan di rumah mertua VM sekitar pukul 15.00 WIB, saat berdiri di dalam garasi mobil bersama dengan inisial RS.
"Hasil penggeledahan terhadap dua orang tersebut, ditemukan satu paket diduga sabu dibungkus pipet dalam genggaman tangan sebelah kiri inisial VM," katanya.
Tidak hanya sampai disitu, tim juga menemukan 22 paket lainnya yang tersimpan di dalam mobil.
"Ketiga kasus ini, Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 26 paket jenis sabu dengan berat kurang lebih 9,69 gram," ujarnya.
Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah kerja sama antara Polres Tanah Datar dengan masyarakat.
"Kita melakukan hal ini berawal dari informasi dan keluhan masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih telah didukung dalam mencegah dan memberantas peredaran, serta penyalahgunaan barang haram ini," katanya.
Keempat pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)