Gagal Ginjal pada Anak

BPOM Cabut Izin 69 Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akut, Berikut Daftarnya

BPOM telah menerbitkan surat pencabutan izin edar obat sirup milik tiga perusahaan farmasi pada Senin (7/11/2022).

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Istimewa/Wikicommons
Ilustrasi obat sirop. 

- Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat

- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya

- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan

- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Tindakan tegas BPOM tersebut dilakukan, untuk mencegah peningkatan korban jiwa gagal ginjal, terutama anak-anak, yang disebabkan obat sirup mengandung EG dan EGM.

Baca juga: Apotek di Padang Turun Omset Akibat Larangan Jual Obat Sirup oleh Kemenkes

Hingga saat ini, BPOM masih mengkawal peredaran obat sirup dengan melakukan investigasi, pengujian dan inspeksi perusahan farmasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 69 Obat Sirup yang Dicabut Izinnya oleh BPOM, Mengandung Etilen Glikol Melebihi Kadar Aman,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved