BKSDA Sumbar Bongkar 11 Kasus Kejahatan Kehutanan Selama 2022, 7 Sudah Divonis Pengadilan
Kasus yang ditangani yakni pelanggaran terhadap kawasan konservasi maupun kejahatan terhadap perdagangan satwa liar dilindungi.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sepanjang tahun 2022 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) telah menangani belasan kasus kejahatan bidang kehutanan.
Dari 11 kasus, tujuh diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan, sementara empat lainnya proses hukumnya masih berjalan.
Kasus yang ditangani tersebut yakni pelanggaran terhadap kawasan konservasi maupun kejahatan terhadap perdagangan satwa liar dilindungi.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, bentuk tindak pidana yang dilakukan pelaku diantaranya perambahan kawasan konservasi, yaitu membawa alat berat yang lazim digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Lalu, memiliki dan memperniagakan satwa liar dilindungi maupun bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, serta merubah keutuhan kawasan konversi Suaka Margasatwa.
Baca juga: Tindak Lanjut Batalnya Landmark Lembah Harau, BKSDA Sumbar Ajak Rapat Masyarakat Setempat
Ardi Andono mengatakan, dari kasus yang ditangani, tujuh diantaranya sudah dijatuhkan vonis oleh pengadilan.
Berikut tujuh kasus yang sudah dijatuhkan vonis oleh pengadilan:
1. Memperniagakan bagian-bagian satwa yang dilindungi, dengan terdakwa sebanyak 2 orang, P dan D masing-masing dijatuhi vonis 7 bulan dan 5 bulan kurungan penjara serta denda Rp 50 juta sesuai nomor perkara 156/Pid.B/LH/2021/PN Psb.
2. Membawa alat berat yang lazim digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, terdakwanya DB yang dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, sesuai nomor perkara 6/Pid.Sus/LH/2022/PN Lbs.
3. Mengubah Keutuhan Kawasan Konversi Suaka Margasatwa di Jorong Banio Baririk, Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam Menjadi Jalan Usaha Tani Di Alam Bumi Pagadih, dengan terdakwa A, seorang oknum wali nagari yang dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 Juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara, sesuai nomor perkara 7/Pid.B/LH/2022/PN Bkt.
Baca juga: Dibatalkan Kementerian LHK, BKSDA Sumbar Tak Jadi Bangun Landmark Lembah Harau
4. Memperniagakan satwa liar dilindungi secara illegal berupa 472 Ekor Kura-kura Moncong Babi (caretttochelys Insculpa), 6 Ekor Kura-kura Kaki Gajah (manouria Emys). Terdakwanya MHI yang divonis penjara 1 Tahun 9 bulan, serta denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan, sesuai nomor perkara 41/Pid.B/LH/2022/PN Pyh.
5. Memperniagakan satwa liar dilindungi secara illegal dalam keadaan hidup, yaitu 3 (tiga) ekor satwa jenis kukang, terdakwa RS divonis penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan, sesuai nomor perkara 61/Pid.B/LH/2022/PN LBB.
6. Melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, terdakwa AY yang divonis penjara selama 1 tahun, 6 bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta (subsider 1 bulan penjara) sesuai nomor perkara 99/Pid.B/LH/2022/PIN Kbr.
7. Melakukan dan turut serta melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, terdakwa Jufri divonis 1 tahun penjara dan terdakwa SY divonis 8 bulan penjara serta denda masing-masing Rp 1 juta subsider 2 bulan penjara, sesuai nomor perkara 77/Pid.B/LH/2022/PN LBB.
Ardi mengatakan, terdapat satu kasus dengan modus membawa satwa liar dilindungi jenis Burung Beo Mentawai (Gracula religiosa) yakni sebanyak 3 ekor.
Baca juga: Soal Rencana Landmark di Lembah Harau, Walhi Sumbar Sebut BKSDA Sumbar Gagal Paham Tugas Konservasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/bksda-tangani-kasus-kejahatan-kehutanan.jpg)