BKSDA Sumbar Bongkar 11 Kasus Kejahatan Kehutanan Selama 2022, 7 Sudah Divonis Pengadilan

Kasus yang ditangani yakni pelanggaran terhadap kawasan konservasi maupun kejahatan terhadap perdagangan satwa liar dilindungi.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Dok. BKSDA Sumbar
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) Ardi Andono memperlihatkan barang bukti kejahatan kehutanan selama 2022, Rabu (9/11/2022). Sepanjang tahun 2022 BKSDA Sumbar telah menangani belasan kasus kejahatan bidang kehutanan. 

Namun petugas cuma menemukan burung tersebut di kapal KM. Ambu Ambu, sementara tersangkanya tidak ditemukan, dan barang buktinya ditinggalkan begitu saja sebelum penyergapan oleh petugas BKSDA Sumbar.

Sementara untuk kasus-kasus lainnya, proses hukumnya masih berjalan, yakni:

1. Kasus besar kepemilikan satwa dilindungi di Padang Panjang oleh tersangka W dengan barang bukti sebanyak lebih kurang 30 jenis, berupa opsetan dan bagian-bagian satwa dilindungi, antara lain Macan Dahan, Simpai, Kankareng, Rangkong Badak, Trenggiling, Tanduk Rusa, Kepala Kijang, Kangguru Pohon, Elang, Kucing Hutan dan Kambing Hutan.

Kasus ini masih bergulir dalam proses penyidikan oleh Reskrimsus Polda Sumbar dengan status P.19 penyerahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan.

2. Kasus illegal loging di Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah yang terjadi pada bulan September 2022 dengan tersangka Y dan A, dimana kasusnya masih dalam proses penyidikan oleh Reskrimsus Polda Sumbar.

Baca juga: Banyak Penolakan di Medsos, BKSDA Sumbar Kekeh Bakal Bangun Landmark di Tebing Lembah Harau

Adapun barang bukti berupa kayu sebanyak 66 potong dan satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Grand Max warna putih yang saat ini berada di kantor BKSDA Sumbar.

3. Kasus peredaran TSL dilindungi dengan tersangka sebanyak tiga orang P, T dan A.

Modusnya, kata Ardi, memperniagakan satwa dilindungi jenis burung Kuau sebanyak 2 ekor dalam kondisi hidup pada akhir September 2022 yang merupakan hasil kerjasama BKSDA Sumbar bersama Polres Pasaman. Saat ini kasus itu masih dalam tahap penyidikan di Polres Pasaman.

4. Selanjutnya kasus perburuan satwa dilindungi jenis Rusa berlokasi di nagari Sikucua, Kabupaten Padang Pariaman.

Adapun terdakwa berjumlah tujuh orang, dan saat ini ketujuh tersangka masih ditahan dan dalam proses penyidikan di Polres Padang Pariaman. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Baca juga: Seperti Hollywood Sign, BKSDA Sumbar Bakal Bangun Tulisan Raksasa di Tebing Lembah Harau

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved