Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan, Harus Sesuai Koridor Hukum
Jika ada yang mencuri milik seseorang, maka korban yang miliknya diambil tersebut tidak boleh melakukan kekerasan (misal memukul) si pencuri.
TRIBUNPADANG.COM,PADANG - Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal mengingatkan agar setiap orang tidak main hakim sendiri kepada orang lain.
Hal ini disampaikannya saat Seri ke 6 Peradi Goes to School (PGtS) digelar di SMA Dr Abdullah Ahmad PGAI Padang, Selasa (8/11/2022).
Sebanyak 63 orang siswa yang terdiri dari siswa SMA, MTs dan SMP mengikuti acara dengan serius.
Acara dibuka oleh Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah PGAI Wendra Efendi, SPDI.
Dalam sambutannya, Wendra menyampaikan kegembiraannya atas dipilihnya perguruan PGAI sebagai sekolah ke 6 yang dikunjungi Peradi Cabang Padang dalam kegiatan PGtS.
Baca juga: Tanggapi Kasus Pemukulan Kepsek SMA Dr. Abdullah Ahmad PGAI, Peradi: Proses Hukum Semua Pelaku
Pemateri pada PGtS kali ini adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD dan Penasehat DPC Peradi Padang Herman Amir, S.H., MH.
Dalam paparannya, Dr Miko Kamal menekankan pada larangan melakukan kekerasan pada orang lain.
Miko mencontohkan, jika ada orang lain yang mencuri milik seseorang, maka korban yang miliknya diambil tersebut tidak boleh melakukan kekerasan (misal memukul) si pencuri tersebut.
"Secara hukum, korban harus melaporkan pencurian miliknya tersebut kepada polisi," katanya lewat keterangan, Selasa (8/11/2022).
Seterusnya, polisi yang bertanggung jawab melakukan proses hukum atas tindak pidana pencurian yang dilaporkan korban tersebut.
Baca juga: Peradi Goes to School SMAN 7 Padang: Tak Memberi Jalan Penyeberang di Zebra Cross, Pelanggaran Hukum
Dalam menjelaskan konsep larangan melakukan kekerasan tersebut, Miko memperagakan simulasi peristiwa yang diperankan oleh 2 orang siswi SMA PGAI.
Lebih lanjut Miko Kamal yang jebolan S2 dan S3 Hukum dari Australia tersebut menyampaikan bahwa jika korban melakukan kekerasan terhadap si pencuri, maka telah terjadi tindak pidana baru yang juga harus diusut sesuai aturan yang berlaku.
Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang bisa dijerat dengan Pasal 170 jo. 358 KUHP.
Intinya, kata Miko, dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi mesti diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
"Sebab, main hakim sendiri tidak dikenal dalam konsep Negara Hukum (Rechtsstaat)," kata dia.
Baca juga: Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Berkendara di Atas Trotoar Bisa Terancam Penjara 2 Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/miko-kamal-peradi-sma-pgai.jpg)