Kota Padang
Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Berkendara di Atas Trotoar Bisa Terancam Penjara 2 Bulan
Pengendara kendaraan yang berkendara di atas trotoar diancam hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang Miko Kamal menyebut pengendara yang berkendara di atas trotoar telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Hal ini dikatakannya saat menyampaikan materi tentang hukum tawuran, lalu lintas, informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan hukum kebersihan pada gelaran Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 4 di SMAN 10 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Selasa (25/10/2022).
Dalam paparannya, Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal menyampaikan bahwa persepsi masyarakat tentang penegakan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas ada benarnya.
"Tapi, apapun alasannya, persepsi itu harus diubah. Penegakan hukum harus tidak diskriminatif, tajam ke bawah dan tajam juga ke atas," katanya.
Miko berharap, generasi muda yang sekarang duduk di bangku sekolah akan menjadi pionir dalam terwujudnya penegakan hukum di masa yang akan datang.
Baca juga: Ketua Peradi Padang Miko Kamal Minta Kapolda, Jalankan Perintah Presiden: Praktikkan Hidup Sederhana
Dalam paparannya di bidang hukum lalu lintas, Miko yang merupakan doktor hukum alumni Macquarie University Sydney Australia itu menyampaikan pentingnya penghormatan terhadap pejalan kaki yang menggunakan trotoar.
Kata Miko, pengendara kendaraan yang berkendara di atas trotoar diancam hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000, sebagaimana yang diamanatkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebab itu, untuk menghindari sanksi hukum, Miko berpesan agak anak-anak jangan sekali-kali berkendara di atas trotoar.
PGtS seri ke 4 dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Hendrayadi, MPd.I mewakili Kepala Sekolah M. Isya.
Dalam sambutannya, Hendrayadi mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim PGtS Peradi Padang.
Baca juga: Peradi Padang Buka Pengaduan, Orangtua Anak Gagal Ginjal, Miko Kamal: Advokasi Perdata, dan Pidana
"Kehadiran tim PGtS Peradi dapat merangsang kesadaran para siswa untuk selalu taat hukum," ujarnya.
Di samping itu, Hendrayadi juga mengharapkan siswa yang hadir akan menjadi kader sadar hukum dan menjadi agen perubahan dalam bidang hukum di tengah teman-temannya.