Gagal Ginjal pada Anak

Peradi Padang Buka Pengaduan, Orangtua Anak Gagal Ginjal, Miko Kamal: Advokasi Perdata, dan Pidana

Beberapa waktu terakhir marak pemberitaan tentang Penyakit Gagal Ginjal Akut “Acute Kidney Injury” (AKI) misterius yang menyerang anak-anak usia 6 bul

Editor: Emil Mahmud
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/
Ilustrasi: Tentang Penyakit Gagal Ginjal akut pada anak 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Beberapa waktu terakhir marak pemberitaan tentang Penyakit Gagal Ginjal Akut “Acute Kidney Injury” (AKI) misterius yang menyerang anak-anak usia 6 bulan - 18 tahun.

Rilis yang diterima redaksi menyebutkan, berdasarkan Hasil Rekap Laporan Kemenkes RI hingga tanggal 21 Oktober 2022 tercatat sebanyak 241 anak pada 22 Provinsi di Indonesia teridentifikasi mengalami AKI, dan sebanyak 133 atau 55 persen dari yang teridentifikasi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Hal tersebut menyusul pernyataan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang Miko Kamal, S.H., L.L.M., P.hD yang disampaikan lewat siaran pers pada Sabtu (22/10/2022) kemarin.

"Sebelumnya, DPC Peradi Padang melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Padang yang diketuai oleh Poniman A, SHI, MH. memberitahukan kepada masyarakat Sumbar yang anaknya terjangkit AKI yang tidak memperoleh akses layanan kesehatan oleh Faskes untuk menyampaikan pengaduan ke Kantor DPC Peradi Padang Jalan Gajah Mada No. 2F Gunung Pangilun Kecamatan Nanggalo Kota Padang," papar Miko Kamal.

Pegiat lingkungan dan pengamat perkotaan Padang, Miko Kamal
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang Miko Kamal, S.H., L.L.M., P.hD, yang juga Pegiat lingkungan dan pengamat perkotaan Padang.(Istimewa/Dok: pribadi)

Selanjutnya, pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan advokasi secara perdata ataupun pidana oleh Advokat Anggota DPC Peradi Padang baik di luar Pengadilan (Non Litigasi) maupun di dalam Pengadilan (Litigasi).

Karenanya, pihak Peradi Padang yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang Miko Kamal, S.H., L.L.M., P.hD menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, Kemenkes RI, BPOM, dan pihak terkait harus segera menyampaikan penyebab AKI sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik dalam rangka pemenuhan atas Jaminan Kesehatan bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak dibingungkan oleh berbagai isu atau pemberitaan yang tidak benar;

Kedua, Kemenkes RI, termasuk Dinkes Provinsi Sumatera Barat harus segera melengkapi alat cuci darah terutama “Hemodialisa anak” dan alat kesehatan penunjang lainnya pada tiap-tiap Faskes apalagi di daerah yang akses ke kota jauh dan sulit dijangkau. Sehingga pasien betul-betul memperoleh hak layanan kesehatan terbaik dari Faskes sebagai bentuk penunaian kewajiban Pemerintah atas pemenuhan jaminan kesehatan bagi warganya sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 Jo Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Ketiga, Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak mampu tetap memperoleh layanan kesehatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya, atau tidak ada perlakukan diskriminatif layanan kesehatan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 ayat (1) dan (2), serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Keempat, BPOM Sumbar agar segera secara aktif melakukan uji keamanan, mutu, dan khasiat obat yang diproduksi oleh perusahaan obat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam industri farmasi;

Kelima, BPOM Sumbar secepatnya bersinergi dengan instansi terkait dan pihak berwenang untuk melakukan penertiban langsung ke apotek-apotek yang masih menyimpan dan menjual obat dan atau sirup yang dilarang oleh Pemerintah;

Keenam, Kemenkes RI dan atau Dinkes Provinsi Sumatera Barat serta BPOM harus segera memberi sanksi tegas apotek-apotek dan perusahaan obat yang masih menyediakan, memproduksi, dan menjual obat-obatan yang dilarang oleh Pemerintah tersebut;

Ketujuh, Dinkes dan BPOM Provinsi Sumatera Barat serta perusahaan obat bertanggungjawab terhadap timbulnya dampak konsumsi obat yang menimbulkan AKI bagi anak-anak dikarenakan obat yang telah dilarang tersebut masih belum ditertibkan.

Atas dugaan perbuatan tersebut dapat dituntut secara perdata dan pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo KUHP, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.

Sejauh ini lanjutnya Provinsi Sumatera Barat disebut-sebut sebagai Provinsi kedua tertinggi terserang AKI. Berdasarkan hasil identifikasi Satgas yang dibentuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Barat terdapat 22 kasus anak terjangkit AKI dan 12 diantaranya meninggal dunia.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved