Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Berkas Lengkap, LPSK Dalami Permintaan Justice Collaborator Mantan Kapolres Bukittingi

Sejauh ini LPSK masih terus mendalami berkas pengajuan AKBP Dody beserta dua tersangka lainnya, yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Dok. Polda Sumbar
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawirangera 

"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan kami dikabulkan," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka. Satu di antaranya ialah Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dirinya pun sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Senin (24/10/2022).

Termasuk Irjen Teddy, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba.

Saat ini, seluruhnya sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Berkas Perkara Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Sampai di Kejaksaan, Akan Diperiksa 9 Jaksa

"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).

Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Pernyataan Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Kena PTDH

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Dalami Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved