Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Berkas Lengkap, LPSK Dalami Permintaan Justice Collaborator Mantan Kapolres Bukittingi

Sejauh ini LPSK masih terus mendalami berkas pengajuan AKBP Dody beserta dua tersangka lainnya, yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Dok. Polda Sumbar
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawirangera 

TRIBUNPADANG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus melakukan pendalaman terhadap permintaan jadi justice Collaborator mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Hal itu menindaklanjuti permintaan AKBP Dody Prawiranegara yang telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa.

Pengajuan tersebut ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK pun kini masih terus mendalami permohonan yang diajukan.

Rencananya, pekan depan LPSK akan berkoordinasi dengan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: 2 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap di Bukittinggi, Jual Korban untuk Kebutuhan Seksual

"Kami akan koordinasi dengan penyidik minggu depan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi pada Minggu (6/11/2022) malam.

Sejauh ini LPSK masih terus mendalami berkas pengajuan AKBP Dody beserta dua tersangka lainnya, yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif.

"Tengah kami dalami," kata Edwin.

Pendalaman permohonan juga dilakukan dengan memeriksa para pemohon pada pekan lalu.

"AKBP D dkk sudah kami wawancara Rabu lalu."

Baca juga: POPULER SUMBAR: Polres Bukittinggi Naik Tipe dan Kisah Januri, Pengrajin Batubara Sawahlunto

Pemeriksaan tersebut juga dikonfirmasi oleh pengacara ketiganya, Adriel Purba.

Adriel mengungkapkan bahwa petugas LPSK telah menemui tiga kliennya itu di Polres Metro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama 4 jam.

"Pertemuan itu dilakukan dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK menyatakan berkas lengkap," kata Adriel pada Sabtu (5/11/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Meski berkas yang diajukan telah lengkap, pihak LPSK dikatakan Adriel masih harus mendalami dan menelaah perihal berkas yang sudah diberikan itu.

Namun dia berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan ketiga kliennya guna kepentingan pengungkapan kasus yang saat ini membelit ketiganya.

Baca juga: LPSK Sebut Berkas Syarat Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara Belum Lengkap

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved