Kota Solok
Khawatir Diklaim Warga, Dinas PUPR Pasang Plang Tanda Lahan Milik Pemko Solok
Kabid Penataan Ruang dan Tanah Dinas PUPR Alvian mengatakan pemasangan plang tersebut untuk mengantisipasi upaya penguasaan tanah milik pemerintah.
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, KOTASOLOK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Solok memasang plang di atas tanah milik pemerintah yang diduga akan diklaim oleh masyarakat.
Pemasangan plang yang menginformasikan tanah tersebut milik Pemerintah Kota (Pemko) Solok itu berlokasi di Jl. Lingkar Utara, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan atau persis di depan TPU Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Kabid Penataan Ruang dan Tanah Dinas PUPR Alvian mengatakan pemasangan plang tersebut untuk mengantisipasi upaya penguasaan tanah milik pemerintah.
Alvian menuturkan, tanah tersebut sudah memliki sertifikat hak pakai yang dikeluarkan pada 1998 silam.
Berdasarakan sertifikat yang ditunjukan Alvian, Pemko Solok menguasai 13.460 meter persegi lahan di lokasi tersebut.
Baca juga: 564 Kafilah Berlaga di Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kota Solok Tahun 2022
"Jadi tanah ini tercatat dikuasasi pemerintah tingkat II Kota Madya Solok lewat sertifikat hak pakai No 14 tahun 1998," kata Alvian, Selasa (1/11/2022).
Alvian mengklaim, berdasarkan sertifikat hak pakai tersebut, Pemko sudah melakukan pelepasan hak lewat pemilik tanah semula.
Tanah seluas 13.460 meter persegi itu dibeli pemerintah untuk pembangunan tempat pengolahan limbah tinja.
"Jadi Pemda membeli tanah ini dari Drs. Armin An. Kalau tidak salah dibeli oleh Pemda tahun 1996 dengan surat pernyataan pelepasan hak," katanya.
Ia menambahkan, perolehan tanah oleh pemerintah tersebut melalui transaksi jual beli dengan pemberian ganti rugi.
Baca juga: Bupati Epyardi Janji Selesaikan Masalah Pabrik AQUA Solok dan 101 Buruh Kena PHK
"Prosedurnya tentu dengan cara dulu. Setelah dibeli barulah terbit sertifikat hak pakai ini," katanya.
Saat memasang plang kepemilikan lahan tersebut, Dinas PUPR Kota Solok membawa sejumlah personil Satpol PP.
Lahan yang diduga akan diklaim tersebut tengah dalam pengerjaan untuk diratakan.
Terlihat satu unit alat berat bewarna oranye sedang meratakan tanah.
Saat plang dipasang, Alvian meminta eskavator tersebut untuk menghentikan aktivitasnya.
Baca juga: Wagub Sumbar Gencarkan, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Kota Solok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pemasangan-tanda-tanah-milik-pemko-solok.jpg)