KAI Bentang Spanduk di Perlintasan Kereta Api Padang, Kampanye Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang

KAI Divre II Sumbar menggelar sosialisasi peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api, Senin (31/10/2022). Sosialisasi ini digelar ka

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
KAI Divre II Sumbar melakukan sosialisasi terkait peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - KAI Divre II Sumbar menggelar sosialisasi peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api, Senin (31/10/2022). Sosialisasi ini digelar karena tingginya angka kecelakaan di sana.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Jalan KH Ahmad Dahlan, JPL Nomor 09 Alai 2 KM 9+136 Lintas Padang - Tabing, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Vice President PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, Mohamad Arie Fathurrochman, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan himbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat," kata  Fathurrochman, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Kampanye Keselamatan, KAI Bentangkan Spanduk dan Bagi Brosur di Palang Pintu Perlintasan Kereta Api 

Ia mengatakan, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

"Selama tahun 2022 sampai bulan Agustus, di wilayah Divre II Sumbar telah terjadi 15 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," ujarnya.

Sedangkan pada tahun 2021, terjadi 30 kali kecelakaan yang mengakibatkan 3 nyawa melayang.

"Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan terjadi lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi," tuturnya.

Baca juga: Peringati Hari Keluarga Nasional 2022, KAI Divre II Sumbar Kampanye Cegah Tindak Kekerasan Seksual

Fathurrochman menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.

"Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api," kata Fathurrochman.

Dikatakannya, tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 94 menyatakan: (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Baca juga: Tim SAR Evakuasi Petugas Kebersihan DLH Kota Padang yang Jadi Korban Tertabrak Kereta Api Bandara

Selain itu, pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 114 menyatakan: pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Adapun sosialisasi ini digelar PT KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu juga diikuti oleh Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Cabang Padang, TNI/POLRI, dan Pecinta Kereta Api. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved