Kampanye Keselamatan, KAI Bentangkan Spanduk dan Bagi Brosur di Palang Pintu Perlintasan Kereta Api
PT KAI Divre II Sumbar turut menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat, Dinas Perhubungan, dan PT Jasa Raharja Padang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat melakukan kampanye keselamatan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tahun 2022, Sabtu (27/8/2022).
Kampanye digelar karena masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, PT KAI Divre II Sumbar turut menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat, Dinas Perhubungan, dan PT Jasa Raharja Cabang Padang.
Baca juga: Minimalisir Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Gubernur Sumbar: Optimalkan Jalan Inspeksi
Baca juga: Tim SAR Evakuasi Petugas Kebersihan DLH Kota Padang yang Jadi Korban Tertabrak Kereta Api Bandara
Kegiatan ini dilaksanakan di palang pintu perlintasan kereta api dekat kawasan Stasiun Padang, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Rombongan melakukan pembagian brosur, serta pembentangan spanduk dan poster berisi BERTEMAN (Berhenti Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) dan himbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang.
Mohamad Arie Fatturrochman selaku Vice President PT KAI Divre II Sumatera Barat, mengatakan kegiatan ini menyelenggarakan kampanye meningkatkan kesadaran untuk untuk di perlintasan sebidang.
"Makanya ini kami lakukan secara teatrikal dahulu ya, program-programnya sudah banyak yang dilakukan untuk peningkatan keselamatan. Ini salah satunya agar adanya perhatian masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang," kata Mohamad Arie Fatturrochman.
Sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi dengan tagline BERTEMAN (berhenti, tengok kanan, kiri, aman, jalan). Ia berharap pengguna jalan raya mengutamakan perjalanan kereta api dengan cara mentaati rambu-rambu yang ada.
"Contohnya pada saat ada tanda-tanda kereta api melintas, itu dimohon berhenti sejenak, lalu tengok kiri kanan dan kalau memang kondisinya aman baru jalan," kata Mohamad Arie Fatturrochman.
Arie Fathurrochman, menjelaskan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.(*)